Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan program seleksi tertutup pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Lampung (Unila). Seleksi tertutup itu diduga merupakan arahan Rektor Unila Karomani (KRM).
"Dugaan arahan tertentu dari tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan mahasiswa baru dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 Oktober 2022
KPK mendalami informasi tersebut ke sejumlah saksi. Mereka ialah pembantu Dekan I Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja; Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Wayan Rumite; Ketua Satuan Pengendalian Internal Universitas Lampung, Budiono; dan pegawai honorer Universitas Lampung Fajar Pamukti.
"Mereka diperiksa Kamis, 29 September 2022, bertempat di Polresta Bandar Lampung," ujar Ali.
Karomani serta swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
Karomani diduga menerima uang Rp603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami dugaan program seleksi tertutup pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Lampung (Unila). Seleksi tertutup itu diduga merupakan arahan Rektor Unila Karomani (KRM).
"Dugaan arahan tertentu dari
tersangka KRM untuk melakukan seleksi tertutup dari penerimaan mahasiswa baru dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 Oktober 2022
KPK mendalami informasi tersebut ke sejumlah saksi. Mereka ialah pembantu Dekan I Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja; Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Wayan Rumite; Ketua Satuan Pengendalian Internal Universitas Lampung, Budiono; dan pegawai honorer Universitas Lampung Fajar Pamukti.
"Mereka diperiksa Kamis, 29 September 2022, bertempat di Polresta Bandar Lampung," ujar Ali.
Karomani serta swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai
tersangka suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri bersama dua orang lainnya. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi (HY) dan Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri (MB).
Karomani diduga menerima uang Rp603 juta dari orang tua calon mahasiswa baru. KPK menemukan total Rp7,5 miliar yang sebagian sudah dialihkan menjadi tabungan deposito dan emas batangan.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)