Saat di OTT, Hakim Agung Diduga Sedang Terima Suap Pengurusan Perkara
Candra Yuri Nuralam • 22 September 2022 16:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) hari ini, 22 September 2022. Hakim agung itu ditangkap saat diduga menerima suap untuk mengurus perkara.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Ali mengatakan sejumlah pihak ikut ditangkap bersama hakim agung itu. Dia belum bisa memerinci identitasnya saat ini.
Sejumlah uang ditemukan dalam penangkapan itu. Kini, tim tangkap tangan tengah melakukan penghitungan.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," ujar Ali.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap. Status hukum mereka bakal dibeberkan dalam konferensi pers.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) hari ini, 22 September 2022. Hakim agung itu ditangkap saat diduga menerima suap untuk mengurus perkara.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Ali mengatakan sejumlah pihak ikut ditangkap bersama hakim agung itu. Dia belum bisa memerinci identitasnya saat ini.
Sejumlah uang ditemukan dalam penangkapan itu. Kini, tim tangkap tangan tengah melakukan penghitungan.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," ujar Ali.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap. Status hukum mereka bakal dibeberkan dalam konferensi pers. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)