2 Saksi Kasus Korupsi Penyertaan Modal di PPU Mangkir
Candra Yuri Nuralam • 06 Desember 2022 11:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin dan Kabang Keuangan PBTE Dwi Mega Yanti pada Senin, 5 Desember 2022. Tapi, keduanya mangkir.
"Kedua saksi tidak hadir tanpa ada konfirmasi, dan segera kami akan panggil ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Desember 2022.
Keterangan keduanya sejatinya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada Perumda di Penajam Paser Utara (PPU). Mereka diharap memenuhi panggilan penyidik saat dipanggil lagi oleh penyidik.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyertaan modal di wilayahnya.
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," kata Ali pada Senin, 1 Agustus 2022.
KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus baru ini. Ali menolak menyebut nama tersangkanya. Namun, Gafur terlibat dalam kasus ini.
Sedangkan, KPK beberapa kali mendalami aliran duit yang digunakan untuk keperluan pribadi Abdul. Hal tersebut didalami saat tim penyidik memeriksa Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin dan Kabang Keuangan PBTE Dwi Mega Yanti pada Senin, 5 Desember 2022. Tapi, keduanya mangkir.
"Kedua saksi tidak hadir tanpa ada konfirmasi, dan segera kami akan panggil ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Desember 2022.
Keterangan keduanya sejatinya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada Perumda di Penajam Paser Utara (PPU). Mereka diharap memenuhi panggilan penyidik saat dipanggil lagi oleh penyidik.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyertaan modal di wilayahnya.
"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," kata Ali pada Senin, 1 Agustus 2022.
KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus baru ini. Ali menolak menyebut nama tersangkanya. Namun, Gafur terlibat dalam kasus ini.
Sedangkan, KPK beberapa kali mendalami aliran duit yang digunakan untuk keperluan pribadi Abdul. Hal tersebut didalami saat tim penyidik memeriksa Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)