Konferensi Pers panahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Konferensi Pers panahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pastikan Punya Cukup Bukti Buat Menahan Bupati Bangkalan

Candra Yuri Nuralam • 08 Desember 2022 09:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Padahal, dia sudah kooperatif datang ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa penyidik sebelum dibawa paksa ke Jakarta.
 
"Seketika seseorang kita lakukan penahanan, tentulah sudah memiliki cukup bukti," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
 
Firli mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka didasari dengan aturan perundang-undangan. Penahanan bisa dilakukan jika penyidik melihat bukti yang ditangani sudah cukup, tersangka mau kabur, ada kemungkinan menghilangkan barang bukti dan mengulangi kesalahannya.

Empat alasan itu merupakan syarat objektif dan subjektif jika penegak hukum mau menahan tersangka. Firli menegaskan pihaknya tidak sembarangan menangkap Abdul.
 
"Itu kita udah penuhin semua," ujar Firli.
 

Baca: Bupati Bangkalan juga Diduga Terima Gratifikasi Sampai Atur Proyek


KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemalang. Yakni, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
 
Firli mengatakan Abdul merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Jabatan yang dijualnya pada tingkatan eselon tiga dan empat.
 
Harga untuk satu jabatan mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta. KPK menduga Abdul sudah mengantongi uang Rp5,3 miliar.
 
KPK menetapkan Agus, Wildan, Achmad, Hosin, dan Salman sebagai tersangka pemberi. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Abdul ditetapkan sebagai tersangka penerima. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan