Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). Medcom/Candra
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah). Medcom/Candra

Bupati Bangkalan juga Diduga Terima Gratifikasi Sampai Atur Proyek

Candra Yuri Nuralam • 08 Desember 2022 01:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tidak hanya menerima uang hasil suap terkait lelang jabatan di wilayahnya. Dia dituding menerima gratifikasi.
 
"Tersangka RALAI (Abdul Latif Amin Imron) juga diduga menerima pemberian lain, di antaranya dalam bentuk gratifikasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
 
Firli tidak memerinci barang yang dikategorikan sebagai gratifikasi ke Abdul. Pasalnya, masih dalam pengembangan.

"Akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli.
 
Selain itu, Abdul diduga menerima fee dalam pengerjaan proyek yang diaturnya di Bangkalan. Nominal yang diambil 10 persen dari tiap proyek.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemalang. Yakni, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
 

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan


Firli mengatakan Abdul merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Jabatan yang dijualnya pada tingkatan eselon tiga dan empat.
 
Harga untuk satu jabatan mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta. KPK menduga Abdul sudah mengantongi uang Rp5,3 miliar.
 
KPK menetapkan Agus, Wildan, Achmad, Hosin, dan Salman sebagai tersangka pemberi. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Abdul ditetapkan sebagai tersangka penerima. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan