Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana/MI/Susanto.

Pengacara Negara Selamatkan Rp29 Triliun Sepanjang 2022

Tri Subarkah • 31 Desember 2022 16:54
Jakarta: Jaksa pengacara negara telah menyelamatkan uang negara hampir Rp30 triliun sepanjang 2022. Kinerja ini dicapai oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik di Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkap, jajaran Jaksa Agung Muda Datun (JAM-Datun) menyumbang penyelamatan negara Rp6,194 triliun. Sementara itu, penyelamatan keuangan negara oleh jajaran Datun pada Kejati seluruh Indonesia mencapai Rp22,973 triliun.
 
"Atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang Datun Kejaksaan seindonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29.168.075.523.002,1," terang Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu, 31 Desember 2022.

JAM-Datun, kata Ketut, telah melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial Rp5 miliar. Adapun jaksa pengacara negara seluruh Indonesia juga telah memulihkan keuangan negara Rp8,379 triliun selama 2022.
 

Baca: Kepercayaan Publik Terhadap Kejagung Meningkat, Sahroni: Jangan Terlena


Di samping penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, Ketut mengatakan Bidang Datun Kejaksaan RI juga memberikan pertimbangan hukum (non-litigasi). Pertimbangan itu terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum.
 
Rincian kegiatan yakni 166 pertimbangan hukum. Sementara itu, kegiatan Kejati seindonesia berjumlah 2.233.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan