Jakarta: Persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sempat ricuh. Hakim Wahyu Imam Santoso sampai harus menskors persidangan.
"Petugas keamanan, mohon bantuan mengeluarkan para pendukung," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Awalnya, sidang berjalan kondusif sampai pembacaan tuntutan. Keributan terjadi usai jaksa penuntut umum (JPU) Paris Manalu menuntut Bharada E hukuman penjara 12 tahun.
"Woi! Woi!" teriak sejumlah pengunjung.
Wahyu lebih dulu meminta pengunjung tenang. Kemudian menghargai jalannya persidangan lantaran JPU tengah menyelesaikan pembacaan tuntutan.
Teriakan dari para pengunjung tidak kunjung berhenti. Sidang sempat diskors sekitar tiga menit.
"Skors sidang kami cabut, sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," papar Wahyu.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta perintangan penyidikan.
"Memohon kepada hakim menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Jakarta: Persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E sempat ricuh. Hakim Wahyu Imam Santoso sampai harus menskors persidangan.
"Petugas keamanan, mohon bantuan mengeluarkan para pendukung," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Awalnya, sidang berjalan kondusif sampai
pembacaan tuntutan. Keributan terjadi usai jaksa penuntut umum (JPU) Paris Manalu menuntut Bharada E hukuman penjara 12 tahun.
"Woi! Woi!" teriak sejumlah pengunjung.
Wahyu lebih dulu meminta pengunjung tenang. Kemudian menghargai jalannya persidangan lantaran JPU tengah menyelesaikan pembacaan tuntutan.
Teriakan dari para pengunjung tidak kunjung berhenti. Sidang sempat diskors sekitar tiga menit.
"Skors sidang kami cabut, sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," papar Wahyu.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun. Hal itu terkait
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J serta perintangan penyidikan.
"Memohon kepada hakim menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)