Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Aturan Soal Kewenangan Penyidikan Diberikan ke OJK Dinilai Bertentangan dengan KUHAP

Achmad Zulfikar Fazli • 07 Januari 2023 18:32
Jakarta: Pemberian kewenangan tunggal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyidikan kasus tindak pidana di sektor keuangan menuai kritik. Kebijakan yang tertuang dalam UU Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) itu dinilai bertabrakan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
“Kalau ini diberikan kewenangan penuh pada OJK, maka ini kan suatu perubahan yang cukup radikal," kata pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023.
 
Dia menjelaskan KUHAP mengamanatkan satu-satunya penyidik ialah penyidik kepolisian. Demikian begitu, dia menilai penyidik OJK nantinya tidak tunduk kepada Pasal 6 ayat 1 KUHAP. 

Ketidakharmonisan juga terjadi ketika ini dipraktikan. Misalnya, dalam Pasal 14 ayat 4 UU Kepolisian, yang menyebut penyidik polisi punya wewenang menyidik semua tindak pidana sesuai di hukum acara pidana dan perundang-undangan lain.
 
“Bertentangan dengan KUHAP. Kalau KUHAP kan ya satu-satunya penyidik ya polisi. Kemudian penyidik PNS (PPNS) yang konvensional, yang sesuai dengan misal kehutanan, lingkungan hidup. Tetapi tetap mereka berkoordinasi dengan polisi," terang Suparji.
 

Baca Juga: Cuma OJK yang Bisa Menyidik Pidana Jasa Keuangan, Kepastian Hukum Semakin Tegas!


Kewenangan absolut yang diberikan kepada OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan juga dianggap berbahaya. Sebab, berpotensi abuse of power dan penyalahgunaan wewenang. 
 
"Ini berbahaya karena tidak ada komisi yang berwenang mengawasi OJK jika satu waktu berbuat kecurangan atau kesalahan," ujar Suparji.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan