"Saksi empat dari Propam Polri dan dua ahli digital forensik," kata Kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Desember 2022.
Para saksi itu yakni mantan staf pribadi (Sespri) Ferdy Sambo, Novianto Rifai dan tiga anggota kepolisian yang bekerja di bagian Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa, Agus Saripul, dan M Rafli. Kemudian, dua orang dari unsur ahli digital forensik Polri, Hery Priyanto dan Adi Setya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca: Terungkap! Putri Candrawati Berupaya Hilangkan Barang Brigadir J hingga Sidik Jari Sambo |
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan dihelat sekitar pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.