Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Kapolri Pastikan Sidang Etik Kasus Brigadir J Jalan Terus

Antara • 30 Oktober 2022 22:23
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang etik terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jalan terus. Termasuk, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan yang digelar Senin, 31 Oktober 2022.
 
"Nanti akan diinfokan oleh humas, karena sekarang terbagi untuk tangani beberapa kasus yang sedang terjadi," kata Listyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 30 Oktober 2022.
 
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan terungkap dari keterangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis, 27 Oktober 2022. Majelis hakim menjadwalkan Hendra Kurniawan pada Kamis, 3 November 2022, karena pada Senin, 31 Oktober 2022, yang bersangkutan menjalani sidang etik di Propam Polri.

Sidang etik ini akan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 43, Susunan Keanggotaan KKEP untuk memeriksa terduga pelanggar perwira tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) terdiri atas Irwasum atau perwira tinggi Polri yang pangkatnya setingkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.
 
Belum diketahui pasti jadwal sidang etik Hendra Kurniawan. Seperti sebelumnya, sidang etik dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri di lantai satu Gedung TNCC Mabes Polri.
 
Terhitung sejak 3 Oktober 2022, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.
 

Baca: Bersimpuh dan Minta Maaf Kurangi Bebas Eliezer dan Keluarga Yosua


Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
 
Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri Senin, 3 Oktober 2022 untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.
 
Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
 
Belum tuntas dan tidak terinformasinya sidang etik terhadap 35 personel Polri terlibat insiden Duren Tiga mendapat sorotan dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Bambang menilai sikap Polri ini sebagai bentuk inkonsistensi pimpinan Polri yang dapat mempengaruhi reformasi kepolisian.
 
"Selama Kapolri tidak konsisten dalam melakukan reformasi kepolisian, kultur seperti yang saat ini terjadi akan terus berlanjut. Dan kasus obstruction of justice tersebut adalah puncak-puncak gunung es dari problem sistemis di kepolisian yang akan terus terjadi," kata Bambang, saat dihubungi Kamis, 27 Oktober 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan