Jakarta: Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri AKBP Arif Rachman Arifin minta dilepaskan dari tahanan. Sebab, tidak ada kesamaan niat antara tindakan Arif dengan bekas atasannya, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam.
Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada Jumat, 28 Oktober 2022, penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih, menegaskan tindakan kliennya terkait obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diliputi ancaman dari Sambo. Salah satunya adalah perintah menghapus salinan rekaman kamera CCTV sekitar rumah Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Yang terjadi bukanlah suatu transfer niat dan atau kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin, melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh saudara penuntut umum," kata Junaedi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Menurut dia, ancaman Sambo kepada Arif juga secara eksplisit dijelaskan JPU dalam surat dakwaan. Ini terjadi saat Arif menghadap Sambo dan melaporkan setidaknya ada empat orang yang telah melihat salinan rekaman CCTV, yaitu Arif sendiri, Chuck Puranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
"Sekalipun ancaman kata-kata dari saksi Ferdy Sambo yang mengatakan, kalau sampai bocor terkait isi DVR CCTV yang dilihat oleh saksi Baiquni Wibowo maupun yang lainnya ...," ujar Junaedi mengutip surat dakwaan.
Tim penasihat hukum Arif menegaskan bahwa kliennya berada pada tempat dan waktu yang salah sehingga tidak adil jika didakwa memiliki kesamaan niat dengan Sambo. Padahal, Arif hanya berupaya mengonfirmasi ke Sambo bahwa dirinya melihat Yosua masih hidup ketika Sambo pulang ke rumah dinas.
Sebab, sebelumnya Arif mendapat penjelasan ihwal kematian Yosua berdasarkan narasi versi Sambo, yakni meninggal akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pdihang Lumiu akibat pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
JPU mendakwa Arif dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui eksepsi yang telah dibacakan, Junaedi meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. "Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," ucap dia.
Jakarta: Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri AKBP
Arif Rachman Arifin minta dilepaskan dari tahanan. Sebab, tidak ada kesamaan niat antara tindakan Arif dengan bekas atasannya,
Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam.
Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi pada Jumat, 28 Oktober 2022, penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih, menegaskan tindakan kliennya terkait
obstruction of justice atau merintangi penyidikan
pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diliputi ancaman dari Sambo. Salah satunya adalah perintah menghapus salinan rekaman kamera CCTV sekitar rumah Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Yang terjadi bukanlah suatu transfer niat dan atau kesamaan niat antara saksi Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman Arifin, melainkan sebuah ancaman dari saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman Arifin untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh saudara penuntut umum," kata Junaedi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Menurut dia, ancaman Sambo kepada Arif juga secara eksplisit dijelaskan JPU dalam surat dakwaan. Ini terjadi saat Arif menghadap Sambo dan melaporkan setidaknya ada empat orang yang telah melihat salinan rekaman CCTV, yaitu Arif sendiri, Chuck Puranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
"Sekalipun ancaman kata-kata dari saksi Ferdy Sambo yang mengatakan, kalau sampai bocor terkait isi DVR CCTV yang dilihat oleh saksi Baiquni Wibowo maupun yang lainnya ...," ujar Junaedi mengutip surat dakwaan.
Tim penasihat hukum Arif menegaskan bahwa kliennya berada pada tempat dan waktu yang salah sehingga tidak adil jika didakwa memiliki kesamaan niat dengan Sambo. Padahal, Arif hanya berupaya mengonfirmasi ke Sambo bahwa dirinya melihat Yosua masih hidup ketika Sambo pulang ke rumah dinas.
Sebab, sebelumnya Arif mendapat penjelasan ihwal kematian Yosua berdasarkan narasi versi Sambo, yakni meninggal akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pdihang Lumiu akibat pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
JPU mendakwa Arif dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Melalui eksepsi yang telah dibacakan, Junaedi meminta majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. "Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)