Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Dituding Mengangkangi Putusan Praperadilan Kasus Penipuan, Ini Penjelasan Polri

Siti Yona Hukmana • 15 Desember 2022 10:40
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjawab tudingan telah mengangkangi putusan praperadilan dalam kasus tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang dimenangkan terlapor IW dan SP. Polri menegaskan masih bisa menyidik kasus itu walau gugatan praperadilan dimenangkan kedua tersangka. 
 
"Perlu dijelaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan dan mempersilakan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan selanjutnya, dengan menyertakan bukti baru (novum)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Desember 2022.
 
Langkah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak asal. Ramadhan menyebut tindakan penyidik sesuai Pasal 2 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Beleid itu berbunyi, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi. Setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
 
"Penyidik akan tetap melakukan proses penyidikan dengan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku secara profesional, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan," jelas Ramadhan.
 

Baca: Bareskrim Polri Dituding Mengangkangi Putusan Praperadilan Kasus Penipuan


Menurutnya, hal itu merupakan amanah undang-undang yang diberikan kepada penyidik. Ramadhan mengatakan penyidik juga telah melakukan beberapa kali gelar perkara. Maka itu, dia memastikan kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sesuai koridor aturan hukum. 

Kronologi kasus versi Polri

Ramadhan menuturkan kasus berawal saat pelapor SS dibujuk terlapor IW dan kawan-kawan untuk memberikan uang dengan dalih pengembangan usaha milik terlapor dengan iming-iming keuntungan. Total uang yang telah diberikan oleh pelapor kepada terlapor sebanyak Rp415 miliar.
 
Namun, terlapor menggunakan uang tersebut untuk bisnis pertambangan yang dikelola oleh tersangka lainnya inisial VNW tanpa diketahui dan tanpa seizin pelapor SS. Yang akhirnya diketahui usaha pertambangan itu adalah fiktif.
 
Setelah mengalami kerugian, terlapor IW bekerja sama dengan tersangka VNW membuat surat yang diduga palsu. Isinya seolah-olah tersangka VNW sudah mengirimkan uang sebanyak Rp430 miliar ke rekening milik perusahaan pelapor SS.
 
"Sebagai pengganti uang yang telah diterima oleh terlapor IW," ujar Ramadhan.
 
Merasa ditipu dan dirugikan, pelapor SS melaporkan kasus tersebut ke Dittipidum Bareskrim Polri. Laporannya diterima dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/409/VII/2021/SPKT/Bareskrim, tanggal 12 Juli 2021.
 
Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai prosedur sampai pada dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka. Saat proses penyidikan, terlapor IW mengajukan permohonan pra peradilan dengan perkara nomor: 27/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel, tanggal 31 Mei 2022 perihal tidak sahnya surat penetapan tersangka atas nama IW dan SP.
 
"Hasil putusan praperadilan hanya mengabulkan gugatan terlapor IW sebagian, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama IW dan SP dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," tutur Ramadhan.

Kronologi kasus versi terlapor

Kuasa hukum terlapor IW dan SP, Amsal menuturkan, pada 12 Juli 2021 kliennya dilaporkan oleh pihak pelapor SS terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. Surat yang dimaksud adalah surat kesepakatan bersama atau perdamaian antara pelapor dan terlapor, yakni Direktur PT Triforma, Komisaris Utama PT Triforma, dan Direktur Utama PT Aditya Guna Persada yang dibuat pada 6 Desember 2018.
 
Dalam surat kesepakatan perdamaian tersebut disepakati bahwa utang terlapor kepada pelapor sebesar Rp415 miliar yang akan dibayarkan oleh PT Triforma. Uang itu dari dana salah transfer yang dilakukan oleh terlapor selaku Direktur Utama PT IMRI yang telah ditransfer sebelumnya ke PT Triforma sebesar Rp431 miliar.
 
Sebagai informasi, PT IMRI adalah perusahaan yang didirikan oleh terlapor pada 17 Juli 2017. Sedangkan, PT Triforma adalah perusahaan yang didirikan oleh pihak pelapor dengan salah satu terlapor pada 6 Maret 2017. IW dan SP yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 24 Maret 2022 adalah pihak PT IMRI.
 
Terlapor IW dan SP mengajukan gugatan praperadilan di Kepaniteraan PN Jaksel pada 18 April 2022, dan telah keluar putusan praperadilan dengan nomor: 27/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel pada 31 Mei 2022. Gugatan praperadilan dimenangkan IW dan SP.
 
"Dengan amar putusan bahwa status tersangka klien kami dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," kata Amsal saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Meski putusan praperadilan telah keluar, kata Amsal, aparat penegak hukum tersebut masih tetap mengirimkan surat panggilan kepada saksi untuk perkara yang sama pada 9 November 2022. Menurut dia, tindakan penyidik janggal dan berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
 
Dia mengatakan surat panggilan saksi tersebut didasari Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/137.2a/I/2022/Dittipidum, tertanggal 19 Januari 2022 yang tidak jelas dasar penyidikannya. Sebab, selama ini Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 telah dibatalkan oleh putusan praperadilan Nomor 27/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel, tanggal 31 Mei 2022.
 
Amsal menemukan surat panggilan saksi-saksi juga didasari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lama dan Sprindik baru, dengan nomor dan tanggal yang berbeda pascaputusan praperadilan tanggal 31 Mei 2022. Dia menduga penyidik terlalu memaksakan kehendak dan tendensius dalam menersangkakan kliennya.
 
"Dan patut diduga Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak melaksanakan rekomendasi gelar perkara di Biro Wassidik Bareskim Polri tertanggal 26 April 2022 dan tidak melaksanakan putusan prapid tertanggal 31 Mei 2022, ini ada apa?" kata Amsal.
 
Amsal mengatakan Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus pada 26 April 2022 atas laporan polisi nomor:
LP/B/409/VII/2021/SPKT/Bareskrim, tertanggal 12 Juli 2021. Hasil gelar perkara khusus bahwa penyidik terlalu dini menetapkan terlapor sebagai tersangka. Sebab, belum ada perbuatan pidana atau mensrea penggunaan surat perjanjian kesepakatan bersama, yang diduga palsu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan