Jakarta: Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J beberapa hari setelah kematiannya. Aliran dana sebesar Rp200 juta dari empat rekening brigadir J diduga masuk ke rekening tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengatakan penyelidikan dana ilegal ini dapat dimulai dengan melihat rekam jejak transaksi Brigadir J dua tahun terakhir. Ia mengatakan polisi bisa bekerja sama dengan bank atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
“Sebelum itu bisa dilihat gimana posisi saldo Brigadir J. Atau dua tahun terakhir bisa dilihat gimana jejak transaksi almarhum, ini momentum untuk menyelidiki hingga tuntas,” kata Yenti dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Kamis, 18 Agustus 2022.
Yenti mengatakan polisi juga harus menyelidiki tujuan rekening aliran dana tersebut. Ia mencurigai adanya aliran dana kepada ajudan Ferdy Sambo yang lain.
Meski begitu, Yenti mengingatkan untuk tidak membuka kasus ini terlalu transparan ke publik. Menurutnya, publikasi informasi yang terlalu terang-terangan justru akan membahayakan proses penyidikan.
“Disampaikan kepada publik misalnya sudah dibuka, tapi bagaimana (prosesnya), berapa (nominal uangnya) itu tidak boleh (diungkap) kepada publik, itu nanti jadi substansi penyidikan saja,” kata Yenti. (Vania Augustine Dilia)
Jakarta: Pengacara
Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan transaksi mencurigakan dari rekening Brigadir J beberapa hari setelah kematiannya. Aliran dana sebesar Rp200 juta dari empat rekening brigadir J diduga masuk ke rekening tersangka Irjen Pol
Ferdy Sambo.
Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengatakan penyelidikan dana ilegal ini dapat dimulai dengan melihat rekam jejak transaksi Brigadir J dua tahun terakhir. Ia mengatakan polisi bisa bekerja sama dengan bank atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
“Sebelum itu bisa dilihat gimana posisi saldo Brigadir J. Atau dua tahun terakhir bisa dilihat gimana jejak transaksi almarhum, ini momentum untuk menyelidiki hingga tuntas,” kata Yenti dalam tayangan
Primetime News di
Metro TV, Kamis, 18 Agustus 2022.
Yenti mengatakan polisi juga harus menyelidiki tujuan rekening aliran dana tersebut. Ia mencurigai adanya aliran dana kepada ajudan Ferdy Sambo yang lain.
Meski begitu, Yenti mengingatkan untuk tidak membuka kasus ini terlalu transparan ke publik. Menurutnya, publikasi informasi yang terlalu terang-terangan justru akan membahayakan proses penyidikan.
“Disampaikan kepada publik misalnya sudah dibuka, tapi bagaimana (prosesnya), berapa (nominal uangnya) itu tidak boleh (diungkap) kepada publik, itu nanti jadi substansi penyidikan saja,” kata Yenti.
(Vania Augustine Dilia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)