Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan mengedepankan prinsip keadilan bagi korban kasus baku tembak ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Penegakan hukum terkait kasus itu juga harus berjalan.
"Yang tak bisa kita lupakan adalah menjawab rasa keadilan bagi keluarga korban maupun menjawab rasa keadilan publik demi tegaknya hukum di negeri kita," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip dari YouTube Komnas HAM, Sabtu, 16 Juli 2022.
Dia memastikan hal itu juga akan dikedepankan tim khusus yang dibentuk Mabes Polri dan Komnas HAM. Kedua pihak juga bakal berkoordinasi untuk pengusutan kasus tersebut.
"Kami menyepakati bahwa Komnas HAM nantinya berjalan dengan tugas fungsinya sendiri. Tim yang dipimpin Pak Gatot (Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono) Mabes Polri, sebagai tim khusus itu juga jalan sendiri," ujar Taufan.
Koordinasi itu, kata Taufan, meliputi saling tukar informasi antara Komnas HAM dan Polri. Dia berharap upaya itu untuk membuka seterang-terangnya kasus polisi tembak polisi tersebut.
"Tujuannya sama, pada akhirnya kita bisa membuka tabir persoalan itu, apa yang sesungguhnya terjadi? Itu kan pertanyaan publik," ucap Taufan.
Peristiwa baku tembak ajudan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pukul 17.00 WIB pada Jumat, 8 Juli 2022. Brigadir Yosua yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo ditembak ajudan Ferdy Sambo, Bharada RE atau E.
Insiden ini berawal saat Brigadir Yosua masuk ke kamar pribadi istri Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan seksual hingga menodongkan senjata api ke kepala istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri teriak dan terdengar oleh Bharada RE atau E yang tengah berada di lantai dua rumah. Dia langsung melihat ke bawah dan menanyakan kejadian itu kepada Brigadir Yosua. Namun, Brigadir Yosua melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
Tembakan Brigadir Yosua selalu meleset. Bharada RE atau E membalas aksi itu sebanyak lima letusan tembakan dari lantai dua rumah. Hingga akhirnya mengenai tubuh Brigadir Yosua yang mengakibatkan meninggal di tempat.
Brigadir Yosua telah dimakamkan di kampung halaman wilayah Jambi pada Senin, 11 Juli 2022. Sedangkan, Bharada RE masih diperiksa intensif. Kasus ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan diasistensi Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) memastikan mengedepankan prinsip keadilan bagi korban kasus
baku tembak ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Penegakan hukum terkait kasus itu juga harus berjalan.
"Yang tak bisa kita lupakan adalah menjawab rasa keadilan bagi keluarga korban maupun menjawab rasa keadilan publik demi tegaknya hukum di negeri kita," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip dari YouTube Komnas HAM, Sabtu, 16 Juli 2022.
Dia memastikan hal itu juga akan dikedepankan tim khusus yang dibentuk Mabes Polri dan Komnas HAM. Kedua pihak juga bakal berkoordinasi untuk pengusutan kasus tersebut.
"Kami menyepakati bahwa Komnas HAM nantinya berjalan dengan tugas fungsinya sendiri. Tim yang dipimpin Pak Gatot (Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono) Mabes Polri, sebagai tim khusus itu juga jalan sendiri," ujar Taufan.
Koordinasi itu, kata Taufan, meliputi saling tukar informasi antara Komnas HAM dan Polri. Dia berharap upaya itu untuk membuka seterang-terangnya kasus polisi tembak polisi tersebut.
"Tujuannya sama, pada akhirnya kita bisa membuka tabir persoalan itu, apa yang sesungguhnya terjadi? Itu kan pertanyaan publik," ucap Taufan.
Peristiwa baku tembak ajudan terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pukul 17.00 WIB pada Jumat, 8 Juli 2022. Brigadir Yosua yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo ditembak ajudan Ferdy Sambo, Bharada RE atau E.
Insiden ini berawal saat Brigadir Yosua masuk ke kamar pribadi istri Ferdy Sambo dan melakukan pelecehan seksual hingga menodongkan senjata api ke kepala istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri teriak dan terdengar oleh Bharada RE atau E yang tengah berada di lantai dua rumah. Dia langsung melihat ke bawah dan menanyakan kejadian itu kepada Brigadir Yosua. Namun, Brigadir Yosua melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
Tembakan Brigadir Yosua selalu meleset. Bharada RE atau E membalas aksi itu sebanyak lima letusan tembakan dari lantai dua rumah. Hingga akhirnya mengenai tubuh Brigadir Yosua yang mengakibatkan meninggal di tempat.
Brigadir Yosua telah dimakamkan di kampung halaman wilayah Jambi pada Senin, 11 Juli 2022. Sedangkan, Bharada RE masih diperiksa intensif. Kasus ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan diasistensi Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)