Jakarta: Tanggapan terdakwa Kuat Ma'ruf ke ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengundang tawa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Momen itu terjadi saat Kuat Ma'ruf merespons hasil pemeriksaan psikologi terhadap dirinya.
"Saya mau bertanya sama Bu psikolog, mohon maaf Ibu, kalau Ibu menyimpulkan saya (kecerdasan) di bawah rata-rata saya ikhlas bu," kata Kuat saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 21 Desember 2022.
Pernyataan itu membuat pengunjung ruang sidang tertawa. Kuat Ma'ruf lalu menanyakan dia tipe pribadi yang berbohong atau tidak.
Sejak menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf selalu dicap pembohong. Pertanyaan itu membuat Reni ikut tertawa.
"Yang saya tanyakan saya ini tipe orang pembohong apa yang tidak jujur apa gimana Ibu?," tanya Kuat Ma'ruf.
"Soalnya saya akhir-akhir ini sering disebut pembohong dan tidak jujur dan saya sakit (hati) dengan bahasa itu," ujar Kuat Ma'ruf.
Reni menekankan bahwa dia mengetahui semua kebohongan dalam proses pemeriksaan. Kebohongan itu juga telah diklarifikasi dan Reni telah menyimpulkan.
"Kami mengukur kredibilitas keterangan Bapak, demikian seperti yang kami telah sampaikan," ujar Reni.
"Terima kasih Bu, padahal aslinya jujur yah Bu?" tanya Kuat Ma'ruf.
"Kami tidak bilang bohong yah Pak, tidak ada indikasi manipulatif," kata Reni.
Reni dihadirkan dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Tanggapan terdakwa Kuat Ma'ruf ke ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengundang tawa di ruang sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Momen itu terjadi saat Kuat Ma'ruf merespons hasil pemeriksaan psikologi terhadap dirinya.
"Saya mau bertanya sama Bu psikolog, mohon maaf Ibu, kalau Ibu menyimpulkan saya (kecerdasan) di bawah rata-rata saya ikhlas bu," kata Kuat saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 21 Desember 2022.
Pernyataan itu membuat pengunjung ruang sidang tertawa.
Kuat Ma'ruf lalu menanyakan dia tipe pribadi yang berbohong atau tidak.
Sejak menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf selalu dicap pembohong. Pertanyaan itu membuat Reni ikut tertawa.
"Yang saya tanyakan saya ini tipe orang pembohong apa yang tidak jujur apa gimana Ibu?," tanya Kuat Ma'ruf.
"Soalnya saya akhir-akhir ini sering disebut pembohong dan tidak jujur dan saya sakit (hati) dengan bahasa itu," ujar Kuat Ma'ruf.
Reni menekankan bahwa dia mengetahui semua kebohongan dalam proses pemeriksaan. Kebohongan itu juga telah diklarifikasi dan Reni telah menyimpulkan.
"Kami mengukur kredibilitas keterangan Bapak, demikian seperti yang kami telah sampaikan," ujar Reni.
"Terima kasih Bu, padahal aslinya jujur yah Bu?" tanya Kuat Ma'ruf.
"Kami tidak bilang bohong yah Pak, tidak ada indikasi manipulatif," kata Reni.
Reni dihadirkan dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)