Keputusan Brigjen Hendra Usai Dipecat Belum Diketahui
Siti Yona Hukmana • 01 November 2022 23:59
Jakarta: Keputusan Brigjen Hendra Kurniawan banding atau tidak atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri belum diketahui. Hendra diberhentikan tidak hormat karena melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya tidak bisa mengomentari. Enggak tahu (banding). Sidang etiknya saya tidak tahu jam berapa sampai jam berapa. Pertimbangannya apa, apakah Hendra akan banding atau tidak, saya enggak tahu," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Selasa, 1 November 2022.
Henry mengaku tidak mendampingi kliennya saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 31 Oktober 2022. Sebab, Hendra hanya boleh didampingi Divisi Hukum Mabes Polri.
"Masalahnya bukan di masalah pidana. Dalam sidang etik itu mereka tidak boleh didampingi oleh advokat, sudah ketentuan seperti itu. Kalau mereka mau didampingi oleh penasehat hukum itu hanya dari Divisi Hukum kalau di Mabes Polri, bidang hukum kalau di Polda," jelas Henry.
Dia mengaku hanya akan mendampingi kliennya saat menjalani sidang pidana dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 3 November 2022. Sidang lanjutan itu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidangnya (etik) kan kemarin hari Senin, saya enggak ada komunikasi. Hendra enggak pegang hp. Kecuali kalau saya datang ke sana untuk berdiskusi, jadi enggak ada komunikasi sama saya. Kecuali saya datang ke situ," ucap Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu menjalani sidang etik di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang digelar mulai pukul 08.00 sampai 17.15 WIB, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
"Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Namun, Dedi emoh menjawab pertanyaan soal banding atau tidak Hendra atas putusan tersebut. "Itu nanti dulu itu," ujar Dedi singkat.
Hendra Kurniawan adalah salah satu terdakwa obstruction of justice. Masih ada dua terdakwa lagi yang belum sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sedangkan, empat terdakwa lainnya telah disidang etik beberapa waktu lalu. Bahkan telah diberikan sanksi PTDH sebagai anggota Polri. Keempatnya ialah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri; Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri; dan Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Keempatnya mengajukan banding. Namun, banding tiga terdakwa belum digelar. Sedangkan, Ferdy Sambo telah digelar dan diputuskan tetap dipecat dari Korps Bhayangkara.
Tujuh terdakwa obstruction of justice itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Keputusan Brigjen Hendra Kurniawan banding atau tidak atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri belum diketahui. Hendra diberhentikan tidak hormat karena melanggar etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya tidak bisa mengomentari. Enggak tahu (banding). Sidang etiknya saya tidak tahu jam berapa sampai jam berapa. Pertimbangannya apa, apakah Hendra akan banding atau tidak, saya enggak tahu," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Selasa, 1 November 2022.
Henry mengaku tidak mendampingi kliennya saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 31 Oktober 2022. Sebab, Hendra hanya boleh didampingi Divisi Hukum Mabes Polri.
"Masalahnya bukan di masalah pidana. Dalam sidang etik itu mereka tidak boleh didampingi oleh advokat, sudah ketentuan seperti itu. Kalau mereka mau didampingi oleh penasehat hukum itu hanya dari Divisi Hukum kalau di Mabes Polri, bidang hukum kalau di Polda," jelas Henry.
Dia mengaku hanya akan mendampingi kliennya saat menjalani sidang pidana dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis, 3 November 2022. Sidang lanjutan itu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidangnya (etik) kan kemarin hari Senin, saya enggak ada komunikasi. Hendra enggak pegang hp. Kecuali kalau saya datang ke sana untuk berdiskusi, jadi enggak ada komunikasi sama saya. Kecuali saya datang ke situ," ucap Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu.
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu menjalani sidang etik di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Sidang digelar mulai pukul 08.00 sampai 17.15 WIB, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
"Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Namun, Dedi emoh menjawab pertanyaan soal banding atau tidak Hendra atas putusan tersebut. "Itu nanti dulu itu," ujar Dedi singkat.
Hendra Kurniawan adalah salah satu terdakwa obstruction of justice. Masih ada dua terdakwa lagi yang belum sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sedangkan, empat terdakwa lainnya telah disidang etik beberapa waktu lalu. Bahkan telah diberikan sanksi PTDH sebagai anggota Polri. Keempatnya ialah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri; Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri; dan Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Keempatnya mengajukan banding. Namun, banding tiga terdakwa belum digelar. Sedangkan, Ferdy Sambo telah digelar dan diputuskan tetap dipecat dari Korps Bhayangkara.
Tujuh terdakwa obstruction of justice itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)