Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang terkait kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 di Kabupaten Tulungagung. Di antaranya Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali.
"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Agustus 2022.
Dua orang yang dicegah lainnya, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto dan eks Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan. Mereka semua dicegah selama enam bulan.
"Diajukan cegahnya untuk enam bulan ke depan hingga Desember 2022," ujar Ali.
Pencegahan ini dilakukan agar mereka semua kooperatif saat keterangannya dibutuhkan penyidik KPK. Lembaga Antikorupsi harus memastikan mereka semua tetap di Indonesia selama enam bulan ke depan demi kelancaran penanganan perkara.
KPK menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara yang telah ditangani KPK sebelumnya.
KPK belum mengungkap identitas tersangka. Lembaga Antikorupsi masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Perkara ini menjerat Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.
Tigor merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mencegah empat orang terkait kasus dugaan
suap alokasi anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 di Kabupaten
Tulungagung. Di antaranya Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali.
"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Agustus 2022.
Dua orang yang dicegah lainnya, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto dan eks Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan. Mereka semua dicegah selama enam bulan.
"Diajukan cegahnya untuk enam bulan ke depan hingga Desember 2022," ujar Ali.
Pencegahan ini dilakukan agar mereka semua kooperatif saat keterangannya dibutuhkan penyidik KPK. Lembaga Antikorupsi harus memastikan mereka semua tetap di Indonesia selama enam bulan ke depan demi kelancaran penanganan perkara.
KPK menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara yang telah ditangani KPK sebelumnya.
KPK belum mengungkap identitas tersangka. Lembaga Antikorupsi masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada 2013-2018. Perkara ini menjerat Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa.
Tigor merupakan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo. Besaran nilai bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)