Adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut, Wawan/ANT/Asep Fathulrahman
Adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut, Wawan/ANT/Asep Fathulrahman

Nama Sopir Kaki Tangan Wawan Dicatut Jadi Direktur Perusahaan

Surya Perkasa • 05 April 2017 15:09
medcom.id, Jakarta: Karyawan PT Bali Pacific Pragama (BPP) SigitWidodo mengungkap anak buah Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) kerap mencatut nama orang lain untuk membuat perusahaan bodong. Pencatutan nama untuk mengikuti tender proyek di Banten itu diungkap dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten.
 
"Karyawan PT BPP (perusahaan Wawan) banyak yang punya perusahaan. Proses pembuatan perusahaan dari pak Dadang (anak buah Wawan)," kata Sigit dalam persidangan di Pengadilan Tipiko Jakarta, Rabu 5 April 2017.
 
Sopir Dadang,Yusuf Supriadi, juga menjadi salah satu orang yang dicatut namanya untuk ikut tender proyek. Yusuf mengaku tidak tahu menahu soal proses tender dan pengadaan.

"Betul saya direktur. Tapi itu perusahaan punya pak Dadang. Ditunjuk menjadi direktur oleh pak Dadang," ucap Yusuf.
 
Yusuf mengaku hanya mengikuti seluruh perintah Dadang. Mulai membubuhi tanda tangan di dokumen hingga mengantarkan uang ke sejumlah nama atas perintah anak buah Wawan.
 
Yusuf mengaku tidak mendapat uang lebih dari Dadang. Walau menjabat sebagai direktur perusahaan yang menang tender alat kesehatan senilai Rp6 miliar, dia hanya diberi gaji sebagai sopir. Seluruh uang justru mengalir ke Dadang, bukan rekening Yufsuf atau milik perusahaan.
 
"(Pembayaran) enggak ke rekening sendiri. Ke pak Dadang. Saya sama pak Dadang disuruh tanda tangan cek," ungkap dia.
 
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah didakwa menyalahgunakan kekuasaan untuk mengatur proyek pengadaan proyek alat kesehatan rumah sakit rujukan Banten tahun 2012. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja diarahkan berkoordinasi dengan Wawan, adik Atut, untuk membahas proyek-proyek kesehatan.
 
Proses pengadaan dan penganggaran diatur sedemikian rupa. Setelah penetapan pemenang lelang, Djadja selaku penanggung jawab anggaran (PA) melakukan penandatanganan kontrak dengan pihak dari perusahaan pemenang lelang.
 
Salah satunya, PT Adca Mandiri, yang dalam dokumen ditandatangani oleh Yusuf Supriadi selalu Direktur, melalui kontrak Nomor: 900/B.08/KKPB/PU/KES/2012 tanggal 12 Agustus 2012 atas pengadaan Alat Kedokteran Radiologi Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dengan nilai kontrak sebesar Rp6.618.845.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan