medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta polisi memberikan sanksi tegas pada oknum guru penyebar konten pornografi. Tindakan itu dinilai tak mencerminkan profesi guru.
"Oknum guru itu harus ditangkap. Tapi jangan korbankan lembaga pendidikan dan murid-muridnya," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2017.
Djarot menyayangkan tindakan TS, guru bahasa Inggris di SMP di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu. Pria berusia 25 tahun itu diduga melakukan tindak asusila dengan mengirim konten porno ke anak didiknya.
"Profesi guru itu kan sangat mulai. Ia diguru dan ditiru. Dia harus bisa menjadi teladan," ujar Djarot.
Djarot meminta pihak sekolah untuk mencopot TS. Ia khawatir TS akan melakukan tindakan tidak senonohnya pada murid lain.
"Bibit seperti itu harus dipotong. Kalau dia PNS, tanpa ampun pasti akan kita pecat," kata mantan Wali Kota Blitar ini.
Polda Metro Jaya menangkap TS setelah salah satu orang tua murid melaporkan tindakan sang guru ke polisi. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F. Kurniawan, mengatakan informasi bermula dari laporan adanya guru yang kerap mengirim gambar tak pantas kepada muridnya.
"Setelah kami selidiki ternyata hal itu benar terjadi," kata Hendy saat dikonfirmasi, Sabtu 12 Agustus 2017.
Hendy mengatakan TS kerap mengirim gambar porno pada muridnya lewat aplikasi pesan singkat Line. Orang tua murid yang kerap dikirimi gambar tak pantas itu lalu melapor ke polisi. "Yang bersangkutan kami tangkap pada Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 WIB," ujar Hendy.
TS ditangkap di sekolah tempat dia mengajar yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi menjerat TS dengan Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu komputer jinjing dan satu unit telepon jinjing.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta polisi memberikan sanksi tegas pada oknum guru penyebar konten pornografi. Tindakan itu dinilai tak mencerminkan profesi guru.
"Oknum guru itu harus ditangkap. Tapi jangan korbankan lembaga pendidikan dan murid-muridnya," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2017.
Djarot menyayangkan tindakan TS, guru bahasa Inggris di SMP di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu. Pria berusia 25 tahun itu diduga melakukan tindak asusila dengan mengirim konten porno ke anak didiknya.
"Profesi guru itu kan sangat mulai. Ia diguru dan ditiru. Dia harus bisa menjadi teladan," ujar Djarot.
Djarot meminta pihak sekolah untuk mencopot TS. Ia khawatir TS akan melakukan tindakan tidak senonohnya pada murid lain.
"Bibit seperti itu harus dipotong. Kalau dia PNS, tanpa ampun pasti akan kita pecat," kata mantan Wali Kota Blitar ini.
Polda Metro Jaya menangkap TS setelah salah satu orang tua murid melaporkan tindakan sang guru ke polisi. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F. Kurniawan, mengatakan informasi bermula dari laporan adanya guru yang kerap mengirim gambar tak pantas kepada muridnya.
"Setelah kami selidiki ternyata hal itu benar terjadi," kata Hendy saat dikonfirmasi, Sabtu 12 Agustus 2017.
Hendy mengatakan TS kerap mengirim gambar porno pada muridnya lewat aplikasi pesan singkat Line. Orang tua murid yang kerap dikirimi gambar tak pantas itu lalu melapor ke polisi. "Yang bersangkutan kami tangkap pada Kamis tanggal 10 Agustus 2017 sekira pukul 15.00 WIB," ujar Hendy.
TS ditangkap di sekolah tempat dia mengajar yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi menjerat TS dengan Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu komputer jinjing dan satu unit telepon jinjing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)