medcom.id, Jakarta: Sejak Rabu malam 10 Mei, situs berita tempo.co diretas orang yang tidak dikenal. Situs berita itu memang sudah pulih, tapi peretasan ini sungguh merugikan masyarakat umum dan tempo.co.
Ketua Presidium Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mengatakan, publik kehilangan sumber berita dan tempo.co sendiri tentu saja dirugikan dalam banyak hal, kehilangan pembaca dan potensi bisnis.
"Upaya peretasan ini membunuh hak publik untuk mengakses informasi yang disajikan oleh media itu," kata Wenseslaus dalam keterangan pers tertulis kepada Metrotvnews.com, Jumat 12 Mei 2017.
Menurut dia, sebagai media kredibel, tempo.co menerapkan azas jurnalisme yang benar dalam seluruh tata kerja memproduksi sebuah berita. Segala keberatan terhadap konten yang dipublikasikan, cara terbaik adalah menempuh mekanisme yang sudah ditentukan oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Wenseslaus menegaskan, AMSI mengecam keras peretasan atas media ini, serta upaya adudomba yang dipajang peretas pada halaman muka tempo.co.
"Cara-cara adudomba seperti itu tidak saja mengganggu kenyamanan para pengelola media itu, tapi juga berpotensi menganggu kenyamanan publik," kata dia.
AMSI juga mendesak Polri untuk memburu para pelaku dan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.
medcom.id, Jakarta: Sejak Rabu malam 10 Mei, situs berita tempo.co diretas orang yang tidak dikenal. Situs berita itu memang sudah pulih, tapi peretasan ini sungguh merugikan masyarakat umum dan tempo.co.
Ketua Presidium Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mengatakan, publik kehilangan sumber berita dan tempo.co sendiri tentu saja dirugikan dalam banyak hal, kehilangan pembaca dan potensi bisnis.
"Upaya peretasan ini membunuh hak publik untuk mengakses informasi yang disajikan oleh media itu," kata Wenseslaus dalam keterangan pers tertulis kepada
Metrotvnews.com, Jumat 12 Mei 2017.
Menurut dia, sebagai media kredibel, tempo.co menerapkan azas jurnalisme yang benar dalam seluruh tata kerja memproduksi sebuah berita. Segala keberatan terhadap konten yang dipublikasikan, cara terbaik adalah menempuh mekanisme yang sudah ditentukan oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Wenseslaus menegaskan, AMSI mengecam keras peretasan atas media ini, serta upaya adudomba yang dipajang peretas pada halaman muka tempo.co.
"Cara-cara adudomba seperti itu tidak saja mengganggu kenyamanan para pengelola media itu, tapi juga berpotensi menganggu kenyamanan publik," kata dia.
AMSI juga mendesak Polri untuk memburu para pelaku dan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)