Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MI/Immanuel Antonius
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MI/Immanuel Antonius

Larangan Nikahi Rekan Sekantor Digugat ke MK

Dheri Agriesta • 16 Mei 2017 14:11
medcom.id, Jakarta: Sejumlah pemohon perorangan mengajukan gugatan larangan menikahi rekan sekantor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar sebagai perkara nomor 13/PUU-XV/2017.
 
Perkawinan dengan teman sekantor ini diatur dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f UU tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut berbunyi, Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
 
"Intinya pemohon menginginkan agar frasa 'kecuali yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama' dihapuskan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi pewarta, Jakarta Selasa 16 Mei 2017.

Fajar menjelaskan, setidaknya ada delapan pemohon perorangan yang mengajukan gugatan ini. Pemohon merupakan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari beberapa area, seperti Palembang, Jambi, Bengkulu, dan daerah lain.
 
Delapan pemohon itu terdaftar atas nama, Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputra, Airtas Asnawi, Saiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Gugatan ini didaftarkan pada 13 Februari 2017.
 
Sidang pendahuluan telah digelar pada 22 Februari yang disusul sidang perbaikan permohonan pada 5 April. MK pun sudah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah atau presiden pada 15 Mei.
 
"Berikutnya mendengarkan keterangan DPR, dan pihak terkait pada 5 Juni. Pihak terkaitnya APINDO dan SPSI," jelas Fajar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan