Terdakwa kasus korupsi KETP-el Setya Novanto - ANT/Muhammad Adimadja.
Terdakwa kasus korupsi KETP-el Setya Novanto - ANT/Muhammad Adimadja.

Kuasa Hukum Bersikukuh Pengajuan JC Novanto Belum Ditolak

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Maret 2018 17:55
Jakarta: Firman Wijaya, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto, bersikukuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menolak pengajuan justice collaborator (JC) kliennya. KPK dinilai masih membuka ruang bagi Novanto untuk meraih status JC tersebut.
 
"Sepanjang pembacaan tuntutan (saya) tidak melihat alasan yang signifikan bahwa JC itu ditolak," kata Firman usai sidang tuntutan kepada Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
 
Ia menyampaikan Novanto masih berpeluang mendapatkan status JC. Asal, kliennya itu ke depan bisa memenuhi syarat yang ditentukan oleh KPK. 

Ia mengaku tak tahu syarat apa yang belum dipenuhi oleh Novanto. Namun, ia menduga-duga hal itu ada kaitannya dengan kesaksian Novanto pada perkara lain. 
 
"Termasuk mungkin saja beliau bisa memberikan informasi penuntasan kasus KTP-el," ujar dia.
 
Yang pasti, kata dia, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan status JC itu. Novanto, lanjut dia, juga siap membuka seterang-terangnya kasus ini kepada KPK. Termasuk siapa saja pihak-pihak yang ikut kecipratan uang haram dalam proyek KTP-el ini.
 
(Baca juga: ICW: Tuntutan 16 Tahun untuk Novanto Cukup Fair)
 
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menolak pengajuan JC atau saksi pelaku yang bekerja sama terhadap terdakwa Setya Novanto. Eks ketua DPR itu dinilai tidak memenuhi syarat.
 
"Dengan menggunakan parameter dan disandingkan dengan keterangan terdakwa di persidangan. Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa belum memenuhi kualifikasi sebagai JC sehingga Jaksa Penuntut Umum belum dapat menerima permohonan terdakwa," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
 
Abdul menuturkan, untuk diterima sebagai JC, seseorang harus memenuhi syarat 
pada UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Serta Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana.
 
"Mensyaratkan seseorang yang menjadi JC yakni memberikan keterangan yang siginifikan terkait kejahatan yang diperbuatnya dan pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan seluruh hasil kejahatan," tutur Abdul. 
 
Meski begitu, kata dia, bila ke depan Novanto memenuhi syarat, jaksa bakal mempertimbangkannya. 
 
(Baca juga: Mereka yang 'Keciptratan' Uang Haram KTP-el)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan