Mantan Sekretaris Kabinet Bambang Kesowo (tengah) memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi BLBI. Foto: Antara/Reno Esnir.
Mantan Sekretaris Kabinet Bambang Kesowo (tengah) memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi BLBI. Foto: Antara/Reno Esnir.

Mantan Mensesneg Jadi Saksi Ahli Arsyad Tumenggung

Fachri Audhia Hafiez • 16 Agustus 2018 18:38
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) periode 2001-2004 Bambang Kesowo menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. Bambang dihadirkan terkait kasus BLBI yang berhubungan dengan terdakwa.
 
Menurut Bambang saat itu keadaan ekonomi kacau dan panik. Khususnya ketika sektor perbankan terkena krisis dan meluas.
 
"Instrumen hukum saat itu belum siap dan mendorong pemerintah pada 1998 membentuk badan penyehatan perbankan. Ketika krisis menggila dan perlu diambil langkah cepat, dengan mengubah UU Perbankan dengan pamungkasnya menambah pasal terkait badan khusus perbankan," kata Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018.
 
Baca: Sjamsul Nursalim Disebut Telah Memenuhi Kewajiban BLBI
 
Bambang mengakui saat terjadi krisis, Bank Indonesia (BI) sedang menuju arah independen. Dia bilang, BI independen saat setelah reformasi.
 
Dia menambahkan, kebijakan BLBI merupakan instrumen dari BI dan pemberiannya melalui mekanisme perbankan. Penyelesaian BLBI melalui Out of The Court (di luar pengadilan), menurut Bambang, itu merupakan hal yang normal.
 
"Tujuan utamanya bagaimana kewajiban pinjaman tersebut secepatnya dikembalikan. Sehingga pengambilan aset yang dapat menjadi dana itu yang menjadi prioritas," tutur Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan