Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

KPK Berencana Bentuk Tim Khusus untuk Benahi Lapas

Juven Martua Sitompul • 25 Juli 2018 17:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membentuk tim khusus untuk membenahi tata kelola dan mencegah korupsi di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Wacana ini lahir dari hasil rapat koordinasi antara KPK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
 
"KPK berencana membentuk tim di Kedeputian Bidang Pencegahan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 25 Juli 2018.
 
KPK membongkar praktik suap jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menemukan sejumlah dugaan penyimpangan terkait fasilitas, perlakuan khusus, akses dan lainnya.

Baca: Mengintip dari Dekat Lapas Sukamiskin
 
Dengan kondisi Lapas yang memprihatinkan itu, KPK bersama Ditjenpas pun akhirnya berkomitmen melakukan perbaikan bersama. "Melalui tugas Pencegahan KPK, kami lakukan koordinasi antara Deputi Bidang Pencegahan dan tim serta Dirjen Pas di KPK pagi ini," ujarnya.
 
Selain itu, dalam rapat tersebut KPK juga menyerahkan hasil observasi layanan pemasyarakatan yang dilakukan lembaga antikorupsi pada 2010 lalu. Dari observasi yang dilakukan di sejumlah lapas itu, KPK menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan kepada Ditjen PAS dan Kemenkumham.
 
Beberapa rekomendasi itu antara lain, Ditjenpas dan Kemenkumham menerbitkan kode etik dan perilaku khusus di lingkungan Ditjenpas, penyediaan layanan informasi tentang hak warga binaan secara transparan yang berbasis teknologi informasi, dan membangun sistem informasi manajemen pemasyarakatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham.
 
Baca: KPK Kembali Geledah Lapas Sukamiskin
 
Kemudian, membuat peraturan internal untuk mengukur kepuasan pengunjung, memperluas penggunaan sarana pengaduan, menambah rekrutmen, dan membangun sistem pengawasan internal yang efektif terhadap petugas pemasyarakatan, serta melakukan tindakan jika terbukti adanya tindak pidana korupsi.
 
"KPK mengharapkan Ditjenpas melakukan perbaikan menyeluruh terkait tata kelola Lapas dan Rutan dengan memperhatikan pula rekomendasi KPK yang pernah disampaikan Tahun 2010," ujarnya.
 
Menurut Febri, upaya perbaikan tata kelola lapas dan rutan harus dilakukan secara konsisten dan terus menerus. Dengan kata lain, perbaikan ini tidak hanya bersifat reaktif dan insidential saja.
 
Pernyataan ini disampaikan lantaran Ditjenpas dan Kemkumham tidak menjalankan secara menyeluruh rekomendasi hasil kajian KPK sebelumnya. Bahkan, KPK sempat berkirim surat kepada Presiden pada Mei 2011 atas keterlambatan implementasi saran dan perbaikan layanan pemasyarakatan.
 
"Hasil observasi disertai saran dan perbaikan telah dipaparkan ke jajaran Ditjenpas pada Februari 2010, dan kemudian KPK menerima action plan dari Ditjen Pas pada April 2010, namun terdapat temuan keterlambatan proses implementasi," ucap dia.
 
Di sisi lain, Febri menegaskan kesungguhan pimpinan instansi dan jajarannya untuk membangun pencegahan korupsi merupakan syarat penting agar perbaikan dapat dilakukan secara maksimal.
 
"Upaya pencegahan yang membutuhkan keseriusan yang sama dari pihak-pihak yang terlibat sering diumpamakan dengan idiom lama 'it takes two to tango'," kata Febri.
 
"Kurang lebih berarti, sebuah aktivitas tidak akan bisa berhasil jika hanya dilakukan sendiri, butuh partisipasi yang sama antara pihak-pihak yang terkait," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan