Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 Restu Kurniawan Sarumaha. Restu diperiksa dalam kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Hanura Rinawati Sianturi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Juni 2018.
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Baca: 22 Anggota DPRD Sumut Diperiksa
Gatot diduga memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 dan APBD-P Sumut Tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD. Pemberian suap juga ditujukan memuluskan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Legislator daerah itu masing-masing menerima Rp300-350 juta. Uang berasal dari Gatot, Gubernur Sumut saat itu.
Ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya. Gatot dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 Restu Kurniawan Sarumaha. Restu diperiksa dalam kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Hanura Rinawati Sianturi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Juni 2018.
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Baca: 22 Anggota DPRD Sumut Diperiksa
Gatot diduga memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 dan APBD-P Sumut Tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD. Pemberian suap juga ditujukan memuluskan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Legislator daerah itu masing-masing menerima Rp300-350 juta. Uang berasal dari Gatot, Gubernur Sumut saat itu.
Ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya. Gatot dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)