Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Aprilio Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Aprilio Akbar

Eks Anggota DPRD Sumut Dipanggil KPK

Fachri Audhia Hafiez • 07 Juni 2018 12:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 Restu Kurniawan Sarumaha. Restu diperiksa dalam kasus suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Hanura Rinawati Sianturi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Juni 2018.
 
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca: 22 Anggota DPRD Sumut Diperiksa
 
Gatot diduga memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 dan APBD-P Sumut Tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD. Pemberian suap juga ditujukan memuluskan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
 
Legislator daerah itu masing-masing menerima Rp300-350 juta. Uang berasal dari Gatot, Gubernur Sumut saat itu.
 
Ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya. Gatot dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan