Ilustrasi KPK - MI.
Ilustrasi KPK - MI.

KPK Garap Konsultan Migas Terkait Korupsi Jasindo

Juven Martua Sitompul • 27 September 2018 11:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Konsultan Asuransi Migas Del Yuzar. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ (Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 27 September 2018.
 
Penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua karyawan PT Asuransi Jasindo yakni Baskoro Fajari Marjono dan Dwi Sapto Yuliharto serta seorang pensiunan PT Jasindo Tisna Palwani. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Belum diketahui kaitan keempat saksi dalam kasus ini. Namun, diduga kuat keempatnya mengetahui ihwal terjadinya kegiatan fiktif di perusahaan tersebut.
 
Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2017. Budi selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
 
Budi diduga memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan di tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Pertama, BP Migas pada 2009 menggelar lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontrak kerja sama (KKS).
 
Saat itu, panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium. Kemudian, pada pengadaan kedua yakni proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium.
 
Dalam kasus ini, negara disinyalir mengalami kerugian hingga sekitar Rp15 miliar. Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan