Rita Widyasari. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Rita Widyasari. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Hakim Cecar Anak Buah Bupati Rita

Faisal Abdalla • 11 April 2018 16:23
Jakarta: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegur mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar), Rudi Suryadinata. Rudi bersaksi dalam perkara gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Kukar, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
 
Dalam persidangan, hakim menilai Rudi tak berterus terang dalam memberikan kesaksian. Pasalnya Rudi berulang kali mengaku tak tahu berapa jumlah uang fee yang berhasil ia kumpulkan dari para kontraktor proyek di Dinas PU. Uang itu lah yang kemudian dialirkan ke Bupati Rita sebesar 6 persen dan tim suksesnya (Tim 11) sebesar 0,5 persen.
 
"Ya memang kalau terima duit itu lupa. Anda seharusnya bersikap gentle. Anda sangat tidak logis, apalagi anda dulu Kadis," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu 11 April 2018.
 
Saat menjabat sebagai Kabid Bina Marga, Rudi mengaku diperintah oleh anggota Tim 11, Junaidi dan Rusdiansyah untuk menarik fee dari para kontraktor proyek yang digarap Bina Marga Dinas PU. Namun ia mengaku tak tahu menahu total jumlah uang tersebut lantaran selalu ia setorkan kepada Junaidi.
 
"Saya enggak hitung (jumlah uang fee) cuma terima bungkusan saja," kata Rudi.
 
Baca: Timses Rita Widyasari 'Palak' Kontraktor
 
Hakim menilai alasan Rudi tak masuk akal. Menurut Hakim, sebagai mantan Kabid, Rudi seharusnya tahu persis jumlah uang yang ia pernah terima.
 
"Kalau lupa jumlahnya itu masuk akal. Tapi kalau tak tahu karena tak pernah menghitung, itu tidak logis. Harusnya anda ini gentle, jangan dibebankan semuanya ke Bupati, padahal semuanya terlibat," pungkas Hakim Sugiyanto dengan nada tinggi.
 
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa menerima gratifikasi uang sejumlah Rp469 miliar. Uang itu diterima Rita terkait perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar.
 
Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan