Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil DPRD Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud (KD) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Namun, Daud mangkir dari panggilan.
"KD tidak hadir," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Agustus 2024.
Penyidik akan mengirimkan surat panggilan ulang. Namun, belum diketahui waktu pemanggilan ulang Kuntu Daud.
Selain Kuntu, Lembaga Antirasuah itu juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, istri mantan Ketua DPC Maluku Utara (Malut) Partai Gerindra Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid. Dia diminta menjelaskan proses perizinan tambang yang dikaitkan dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
“Didalami terkait perizinan tambang di Maluku Utara,” ungkap dia.
Tessa menjelaskan, pendalaman juga dilakukan penyidik dengan memeriksa saksi berinisial LM. Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, dia adalah Direktur PT Mineral Jaya Molagina Lauritzke Mantulameten.
KPK enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Informasi lebih dalam baru dipaparkan dalam persidangan, nanti.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil
DPRD Maluku Utara (
Malut) Kuntu Daud (KD) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Namun, Daud mangkir dari panggilan.
"KD tidak hadir," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Agustus 2024.
Penyidik akan mengirimkan surat panggilan ulang. Namun, belum diketahui waktu pemanggilan ulang Kuntu Daud.
Selain Kuntu, Lembaga Antirasuah itu juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, istri mantan Ketua DPC Maluku Utara (Malut)
Partai Gerindra Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid. Dia diminta menjelaskan proses perizinan tambang yang dikaitkan dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
“Didalami terkait perizinan tambang di Maluku Utara,” ungkap dia.
Tessa menjelaskan, pendalaman juga dilakukan penyidik dengan memeriksa saksi berinisial LM. Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, dia adalah Direktur PT Mineral Jaya Molagina Lauritzke Mantulameten.
KPK enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik. Informasi lebih dalam baru dipaparkan dalam persidangan, nanti.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)