Sidang pembacaan dakwaan perusuh 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan dakwaan perusuh 22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Terdakwa Kerusuhan Mei di Bawah Umur Dibebaskan

Fachri Audhia Hafiez • 13 Agustus 2019 04:53
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memvonis bebas tiga terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang masih di bawah umur. Ketiga anak itu berinisial A, D, dan R yang masih berusia 16 tahun. 
 
"Secara objektif kejaksaan negeri Jakarta Pusat telah menilai anak anak tersebut. Sehingga persidangan ini diputus bebas dikembalikan kepada orang tuanya," kata kuasa hukum ketiga terdakwa, Riswanto di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019.
 
Baca Juga: Tersangka Anak Kerusuhan Mei Diharapkan Bebas Hari Ini

Dalam persidangan tertutup ini, majelis hakim menilai ketiga terdakwa masih di bawah umur dan perlu melanjutkan sekolah. Dengan pertimbangan itu, ketiga terdakwa dinyatakan bebas hari ini.
 
"Jadi putusannya tiga orang ini, sore ini dibebaskan," kata Riswanto.
 
Sebanyak 447 pelaku kerusuhan ditangkap polisi dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dari total tersebut 35 di antaranya anak di bawah umur.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan diversi untuk tersangka anak-anak yang ditangkap dalam peristiwa kerusuhan pada 21 dan 22 Mei. Putusan dikeluarkan majelis hakim dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Senin, 5 Agustus 2019.
 
Diversi diberikan karena tersangka masih berusia di bawah 18 tahun dan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan