Jakarta: Lima tersangka anak yang mendapat diversi terkait aksi 21-22 Mei di Bawaslu minta dibebaskan sebelum Iduladha. Kuasa hukum meminta surat resmi pembebasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hakim sudah ngizinin tapi kan harus pakai surat, makannya sekarang kita urus agar adik-adik bisa bebas hari ini," ujar kuasa hukum kelima anak dari LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM), Gita Aulia Putri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Gita mengungkapkan batas penahanan kelima anak sejatinya sudah habis. Namun, dinas sosial bersedia membebaskan kelimanya jika ada surat resmi dari hakim.
(Baca juga: Permohonan Diversi 10 Pelaku Kerusuhan Dikabulkan)
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan diversi untuk tersangka anak-anak yang ditangkap dalam peristiwa kerusuhan pada 21 dan 22 Mei. Putusan dikeluarkan majelis hakim dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Senin 5 Agustus 2019.
Gita mengatakan diversi diberikan karena tersangka masih berusia di bawah 18 tahun dan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.
Jakarta: Lima tersangka anak yang mendapat
diversi terkait aksi 21-22 Mei di Bawaslu minta dibebaskan sebelum Iduladha. Kuasa hukum meminta surat resmi pembebasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hakim sudah ngizinin tapi kan harus pakai surat, makannya sekarang kita urus agar adik-adik bisa bebas hari ini," ujar kuasa hukum kelima anak dari LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM), Gita Aulia Putri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Gita mengungkapkan batas penahanan kelima anak sejatinya sudah habis. Namun, dinas sosial bersedia membebaskan kelimanya jika ada surat resmi dari hakim.
(Baca juga:
Permohonan Diversi 10 Pelaku Kerusuhan Dikabulkan)
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan
diversi untuk tersangka anak-anak yang ditangkap dalam peristiwa kerusuhan pada 21 dan 22 Mei. Putusan dikeluarkan majelis hakim dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Senin 5 Agustus 2019.
Gita mengatakan
diversi diberikan karena tersangka masih berusia di bawah 18 tahun dan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)