Jakarta: Masyarakat yang menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru diminta mengajukan uji materi, atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menguji pasal-pasal kontroversial dari UU tersebut.
"MK berhak menolak UU KPK karena apabila MK beranggapan UU KPK berpotensi melemahkan KPK, dan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Basri Efendi, dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2019.
Basri mengatakan membatalkan UU KPK baru bisa dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun, langkah tersebut tidak efektif.
"DPR dapat menilai objektivitas dari perppu tersebut dan DPR berhak dan bisa untuk menolak perppu tersebut," kata dia.
Dari beberapa alternatif tersebut, menurut Basri, uji materi merupakan langkah paling mungkin untuk dilaksanakan saat ini.
Direktorat Pengundangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencatatkan UU KPK hasil revisi ke lembaran negara. UU tersebut tercatat dengan nomor 19 tahun 2019.
Jakarta: Masyarakat yang menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru diminta mengajukan uji materi, atau
judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menguji pasal-pasal kontroversial dari UU tersebut.
"MK berhak menolak UU KPK karena apabila MK beranggapan UU KPK berpotensi melemahkan KPK, dan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Basri Efendi, dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2019.
Basri mengatakan membatalkan UU KPK baru bisa dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun, langkah tersebut tidak efektif.
"DPR dapat menilai objektivitas dari perppu tersebut dan DPR berhak dan bisa untuk menolak perppu tersebut," kata dia.
Dari beberapa alternatif tersebut, menurut Basri, uji materi merupakan langkah paling mungkin untuk dilaksanakan saat ini.
Direktorat Pengundangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mencatatkan UU KPK hasil revisi ke lembaran negara. UU tersebut tercatat dengan nomor 19 tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)