Peneliti ICW Wana Alamsyah di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Timur. Foto: Medcom/Ilham
Peneliti ICW Wana Alamsyah di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Timur. Foto: Medcom/Ilham

ICW Belum Puas dengan Penetapan Tersangka Kasus Novel

Ilham Pratama Putra • 29 Desember 2019 20:28
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kepolisian belum transparan meski telah menetapkan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Aktor intelektual dinilai perlu dijelaskan secara jelas kepada masyarakat. 
 
"Problemnya adalah kepolisian sampai saat ini belum juga tuntas menjelaskan kepada publik apakah memang dua orang pelaku ini benar aktor intelektual sekaligus aktor lapangan saja atau ada lagi aktor-aktor yang lainnya dan itu yang harus disampaikan kepada masyarakat," kata peneliti ICW Wana Alamsyah di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Timur, Minggu, 29 Desember 2019. 
 
Wana meyakini dua tersangka berinisial RM dan RB yang kini ditahan untuk keperluan penyidikan di rutan Bareskrim Polri bukan dalang sebenarnya. Terlebih kedua pelaku merupakan anggota Polri aktif yang patuh dalam menerima perintah atasan. 

"Kalau kita lihat atau mendengarkan beberapa kali argumentasi yang disampaikan oleh Mas Novel Baswedan bahwa diduga ada jenderal yang terlibat. Seharusnya Kepolisian mencoba untuk menggali informasi semacam itu sehingga aktor intelektualnya itu kemungkinan ada yang lain," ungkapnya. 
 
Wana juga tak bisa menerima para tersangka hanya dikenakan pasal penganiayaan. Mestinya, kata dia, para pelaku diganjar hukuman yang lebih berat dengan lantaran merencanakan tindakan pembunuhan. 
 
"Ketika ada aktor intelektual yang muncul, artinya pasal tersebut bisa ditingkatkan lagi bukan hanya sekedar penganiayaan seperti itu, bahkan sudah ada upaya untuk perencanaan pembunuhan," sebutnya. 
 
Dari rekaman CCTV pada saat kejadian, lanjut dia, Novel dikondisikan sebagai incaran teror penyiraman air keras.  Pelaku melakukan aksinya secara diam-diam dan terencana. 
 
"Ini jadi bukan hanya penganiayaan semata saja karena sudah ada prasyarat terlebih dahulu ketika Novel akan diserang sehingga konteks percobaan melakukan pembunuhan ini harus coba didalami oleh kepolisian," tuturnya. 
 
Korps Bhayangkara menangkap dua polisi berinisial RB dan RM, yang diduga meneror Novel, di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Dua orang tak dikenal menyiram Novel Baswedan dengan air keras pada Selasa, 11 April 2017. Novel diteror usai salat Subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan