Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu dokumen resmi UU antirasuah yang baru. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum mengetahui detail isi regulasi meski telah resmi berlaku kemarin, 17 Oktober 2019.
“Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.
Febri belum bisa berkomentar banyak terkait regulasi itu. Termasuk saat disinggung dampak aturan anyar itu terhadap kerja internal KPK.
“Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya,” kata dia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Revisi atas UU nomor 30 tahun 2002 itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.
UU KPK hasil revisi yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR resmi berlaku sejak Kamis, 17 Oktober 2019. Meski belum ditandatangani Presiden Joko Widodo, UU itu tetap berlaku sesuai aturan di Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu dokumen resmi UU antirasuah yang baru. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum mengetahui detail isi regulasi meski telah resmi berlaku kemarin, 17 Oktober 2019.
“Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.
Febri belum bisa berkomentar banyak terkait
regulasi itu. Termasuk saat disinggung dampak aturan anyar itu terhadap kerja internal KPK.
“Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya,” kata dia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Revisi atas UU nomor 30 tahun 2002 itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.
UU KPK hasil revisi yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR resmi berlaku sejak Kamis, 17 Oktober 2019. Meski belum ditandatangani Presiden Joko Widodo, UU itu tetap berlaku sesuai aturan di Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)