Baiq Nuril (Foto:Antara/Puspa Perwitasari)
Baiq Nuril (Foto:Antara/Puspa Perwitasari)

Amnesti Disetujui, Kasus Pelecehan Baiq Nuril Tetap Harus Diusut

Anggi Tondi Martaon • 24 Juli 2019 18:34
Jakarta: Komisi III DPR RI menyetujui pengajuan amnesti Baiq Nuril. Namun, pengusutan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu tetap harus diusut tuntas.
 
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub. Menurutnya, pelaku harus mendapatkan hukuman.
 
"Saya sudah sampaikan, M (pelaku/mantan atasan Baiq Nuril) sudah melakukan pelecehan. Dari keterangan pengacara sudah melaporkan, tapi sampai sekarang tidak melakukan penyidikan. Pelecehan ini tidak ada urusan persoalan lain. Saya usulkan untuk ditindaklanjuti kasus pelecehan seksual," kata Muslim Ayub, di ruang rapat Komisi III Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.

Aspirasi tersebut disambut baik oleh Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati. Dia meminta Komisi III mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
 
"Terutama kepada Kapolda NTB untuk menindaklanjuti dan meneruskan hasil penyelidikannya," kata Sri.
 
Sri menyampaikan, para ahli pecah suara menyikapi kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Baiq Nuril. Ada yang menilai bahwa perbuatan M bukan sebagai tindak pidana. Namun, beberapa ahli lainnya menyebutkan bahwa pembicaraan tersebut masuk dalam kategori pencabulan.
 
"Karena KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) kita tidak menyebutkan apakah itu fisik atau non fisik sebenarnya. Tetapi beberapa pakar yang mengarahkan khusus untuk kontak fisik karena perbuatan tersebut merupakan bagian dari perbuatan yang selama ini tidak diakui sebagai bentuk kekerasan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan