Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Kompolnas Bela Polri

Cindy • 28 September 2019 12:17
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membela Korps Bhayangkara soal pengamanan demonstrasi mahasiswa. Polisi dianggap masih bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
 
"Jika massa melakukan tindakan anarkistis dan membahayakan orang lain, harta benda, serta membahayakan polisi sendiri, tentu saja polisi boleh melakukan tindakan tegas," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Medcom.id, Sabtu, 28 September 2019.
 
Menurut dia, unjuk rasa yang muncul sudah tak lagi murni aksi mahasiswa. Penyampaian aspirasi itu dipenetrasi kelompok-kelompok dengan kepentingan tertentu yang ingin memicu konflik di masyarakat.

"Massa yang dimobilisasi juga rentan disusupi. Kita harus kritis melihat, apakah massa yang demo adalah massa yang sadar atau massa yang dimobilisasi," ucap mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jawa Timur, itu.
 
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, itu menegaskan polisi tidak bisa diam saja menanggapi anarkisme perusuh. Apabila eskalasi meningkat, polisi sesuai SOP harus membubarkan aksi.
 
SOP ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM, Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, serta Prosedur Tetap (Protap) Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki. Di sisi lain, publik diharap menyampaikan aspirasinya secara damai. 
 
"Jangan terpancing provokasi untuk melakukan tindakan anarki," imbau Poengky. 
 
Terkait dugaan kekerasan sejumlah polisi terhadap demonstran dan jurnalis, Poengky meminta korban melapor. Dengan begitu, polisi terkait bisa ditindak sesuai aturan berlaku.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan