Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sandono mengatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU menilai hukuman terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet terlalu ringan.
"Iya JPU juga banding. Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif," kata Daroe saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 17 Juli 2019.
Daroe mengatak pihaknya juga sudah menanyakan proses banding ke pengadilan. Permintaan banding akan segera digodok.
Tak hanya JPU, Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding. Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin telah mengajukan berkas banding hari ini, Rabu 17 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding namun setelah kembali kita rembukan, bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu 17 Juli 2019.
Insank mengatakan tidak setuju Ratna disebut menyebarkan benih keonaran dari perbuatannya. Benih yang disebut dalam putusan dinilai hanya dugaan belaka dan bukan fakta dalam kasus Ratna.
Jika memang hanya dugaan, Insank menilai hal itu tidak sesuai dengan hukum. Menurutnya, hukum haruslah berdasarkan fakta yang autentik.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sandono mengatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU menilai hukuman terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet terlalu ringan.
"Iya JPU juga banding. Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif," kata Daroe saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 17 Juli 2019.
Daroe mengatak pihaknya juga sudah menanyakan proses banding ke pengadilan. Permintaan banding akan segera digodok.
Tak hanya JPU, Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding. Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin telah mengajukan berkas banding hari ini, Rabu 17 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding namun setelah kembali kita rembukan, bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu 17 Juli 2019.
Insank mengatakan tidak setuju Ratna disebut menyebarkan benih keonaran dari perbuatannya. Benih yang disebut dalam putusan dinilai hanya dugaan belaka dan bukan fakta dalam kasus Ratna.
Jika memang hanya dugaan, Insank menilai hal itu tidak sesuai dengan hukum. Menurutnya, hukum haruslah berdasarkan fakta yang autentik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)