Anggota Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah (kiri). Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
Anggota Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah (kiri). Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar

MUI Dukung Perluasan Pasal Zina RKUHP

M Sholahadhin Azhar • 21 September 2019 12:38
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung perluasan pasal perzinahan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal ini dinilai mewakili nilai-nilai yang dipegang warga.
 
"Ini menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia," kata anggota Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 21 September 2019.
 
Menurut dia, KUHP warisan Belanda terlalu sempit. Zinah didefinisikan hubungan badan antara seorang yang sudah bersuami/beristri dengan orang lain yang bukan istri/suami saja.

Di dalam RKUHP, definisi perzinahan diperluas. Zinah diartikan sebagai persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan. Dengan demikian, kategorinya akan lebih komprehensif. 
 
"Sehingga ketika laki-laki dan perempuan belum menikah lalu bersetubuh, itu masuk perzinahan. Kumpul kebo masuk di dalamnya," kata Ikhsan.
 
Mewakili MUI, dia meminta masyarakat melihat RKUHP secara komprehensif dan integral. Dengan demikian, mereka tak beroikiran pendek dalam menelaah sebuah pasal.
 
Misalnya, kata dua, pasal yang diperdebatkan terkait perempuan yang keluar malam akan dipidana. Sementara itu, dalam buku 1 RKUHP, kaum hawa tak akan dipidana ketika sedang bekerja.
 
"Misalnya artis perempuan ya, yang kerjanya pagi hingga malam, ya dia tidak bisa dipidana karena sedang bekerja," beber dia.
 
Dalam hal ini, Ikhsan memandang masyarakat harus dituntun memahami RKUHP. Dengan begitu, tak ada pihak yang mengompori polemik sehingga semakin gaduh.
 
Di sisi lain, DPR sedianya berencana mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna pemungkas periode 2014-2019, Selasa, 24 September 2019. Aturan baru itu pun bakal menggantikan KUHP peninggalan pemerintahan Hindia Belanda. 
 
Namun dalam prosesnya, RKUHP menimbulkan pro kontra. Sebabnya, sejumlah pasal dinilai sebagai pasal karet. Presiden Joko Widodo pun memutuskan menunda pengesahan RKUHP. 
 
Jokowi mengaku mendengarkan masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP. Dia memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan