Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago (kiri). Foto: Adam Dwi/MI
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago (kiri). Foto: Adam Dwi/MI

Penolakan Wadah Pegawai ke RUU KPK Dipertanyakan

Medcom • 13 September 2019 16:50
Jakarta: Penolakan dari wadah pegawai terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan. Sebab, revisi UU merupakan hal yang lumrah.
 
“Saya tidak habis pikir teman-teman Wadah Pegawai KPK itu. Kenapa sepertinya ada ketakutan yang luar biasa,” kata pakar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago di Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
 
Faisal mengatakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saja empat kali dilakukan amendemen. Sehingga, tak masalah bila UU KPK direvisi untuk menjadi lebih baik.

Ketakutan wadah pegawai KPK terhadap revisi ini justru akan memunculkan kecurigaan. Karena UU ini sudah berusia 17 tahun tapi belum ada pembaruan.
 
“Karena, 17 tahun lalu dengan sekarang berbeda. Penanganannya, bukan semakin banyak yang ditangkap itu berhasil. Tetapi, bagaimana melakukan pencegahan,” ujar dia.
 
KPK juga seharusnya bisa mengembalikan uang negara dengan signifikan. Nyatanya, jumlah uang yang dikembalikan lebih kecil dari kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, revisi UU KPK memang sangat diperlukan.
 
“Tentu dengan adanya revisi UU, saya melihat dari segi positifnya saja kalau kita merevisi tujuannya adalah untuk kebaikan, tidak mungkin kita merevisi tujuannya untuk menjelekkan,” jelas dia.
 
Usulan pembentukan dewan pengawas dalam poin revisi juga dinilai wajar. KPK harus ada yang mengawasi. Presiden, polisi, jaksa, dan hakim pun ada pengawasnya.
 
“Kok ini tidak ada pengawas KPK, perlu juga dibentuk dewan pengawas yang anggotanya saya pikir tidak harus dari polisi atau orang-orang yang berkepentingan tapi benar-benar orang yang bersih dan berpikirnya untuk kemajuan bangsa,” kata dia.
 
Faisal pun meminta wadah pegawai KPK menyampaikan langsung ke publik bila merasa ada upaya pelemahan dari revisi UU ini. Wadah pegawai jangan asal menolak tanpa argumen yang jelas.
 
“Itu usulan, kalau ada yang merasa teman-teman KPK itu melemahkan ya tinggal berargumen. Nah, ini belum apa-apa saya melihat, membaca, mendengar, itu kok sepertinya tidak mau terima yang begitu,” pungkas dia.
 
DPR berencana merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Poin dalam revisi ini, di antaranya pembentukan Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan