M. Iqbal dan Vali bersaksi dalam persidangan. (Foto:MTVN/Ilham Wibowo)
M. Iqbal dan Vali bersaksi dalam persidangan. (Foto:MTVN/Ilham Wibowo)

Kakak Kandung Deudeuh Tolak Maaf Prio

Ilham wibowo • 28 September 2015 16:33
medcom.id, Jakarta: Kakak kandung Deudeuh Alfi Sahrin, M. Iqbal, tidak mau menerima permintaan maaf Prio Santos, pembunuh adiknya. Iqbal masih sangat kecewa dengan kejadian ini.
 
"Kalau secara manusiawi, untuk saat ini saya berat memberikan permintaan maaf. Saya masih kecewa dan belum bisa menghilangkan kekecewaan itu," kata Iqbal dalam persidangan kasus pembunuhan Deudeuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
 
Di awal persidangan, Prio sempat mengajukan permintaan maaf langsung pada keluarga Deudeuh. Dengan kepala tertunduk, ia terlihat sangat takut ketika melontarkan permintaan maaf. Dia tak pernah menatap muka keluarga Dedeuh yang hadir dalam persidangan.

"Saya meminta maaf kepada keluarga, semoga permintaan maaf ini bisa diterima," ujar Prio seraya menundukkan kepala dengan nada terbata-bata.
 
Menanggapi hal itu, Iqbal pun mengelak dan tampak geram ketika mendengar suara permintaan maaf dari Prio. Ia meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan. "Ya jelas, kalau proses ini harus diteruskan. Tapi apakah saudara (Iqbal) mau beri permintaan maaf untuk terdakwa?" tanya ketua Majelis Hakim, Nelson Sianturi.
 
"Untuk saat ini belum (mau memberikan permintaan maaf) pak Hakim, tapi hukum harus tetap terus berjalan," jawab Iqbal dengan nada datar.
 
Prio sendiri didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby.
 
Prio didakwa tak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga merampas barang-barang berharga milik Alfi. "Dakwaan primer dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului suatu perbuatan pidana dengan maksud mempermudah pelaksanaannya. Karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 339 KUHP, 338 KUHP, dan 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP," kata JPU Wahyu Oktaviandi
 
Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.30 WIB itu dipimpin oleh hakim Nelson Sianturi. Sebanyak dua orang jaksa penuntut umum, yaitu jaksa Sandhy Handika dan Wahyu Oktaviandi, hadir dalam sidang kasus pembunuhan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan