medcom.id, Jakarta: Patrice Rio Capella dituntut hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menilai, Rio bersalah menurut hukum menerima uang Rp200 juta.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi pukul 11.00 WIB.
Jaksa KPK, Yudi Kristiana meminta, majelis hakim memutuskan Rio secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum sesuai Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
"Meminta kepada majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rio Capella berupa penjara dua tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurangan," kata Yudi, Senin (7/12/2015).
Hal yang memberatkan Rio, yakni perbuatan terdakwa selaku anggota DPR bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghilangkan pendapatan negara.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa, yakni berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Rio juga mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Tim penasihat hukum Rio Capella akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada sidang berikutnya, Senin 15 Desember 2015.
medcom.id, Jakarta: Patrice Rio Capella dituntut hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menilai, Rio bersalah menurut hukum menerima uang Rp200 juta.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi pukul 11.00 WIB.
Jaksa KPK, Yudi Kristiana meminta, majelis hakim memutuskan Rio secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum sesuai Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
"Meminta kepada majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rio Capella berupa penjara dua tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurangan," kata Yudi, Senin (7/12/2015).
Hal yang memberatkan Rio, yakni perbuatan terdakwa selaku anggota DPR bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghilangkan pendapatan negara.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa, yakni berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Rio juga mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Tim penasihat hukum Rio Capella akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada sidang berikutnya, Senin 15 Desember 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)