Plt Pimpinan KPK Johan Budi. Foto: Susanto/MI
Plt Pimpinan KPK Johan Budi. Foto: Susanto/MI

KPK Anggap Kesaksian Surya Paloh Cukup

Renatha Swasty • 26 Oktober 2015 15:11
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi puas dengan kesaksian Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dalam kasus gratifikasi yang menyeret Patrice Rio Capella. KPK belum akan meminta keterangan tambahan dari Surya Paloh.
 
"Sampai saat ini, Surya Paloh sudah memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik. Dianggap cukup sampai saat ini," ujar Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/10/2015).
 
Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji yang dihubungi terpisah mengatakan hal yang sama. Sampa saat ini, penyidik puas terhadap keterangan Surya Paloh.

Pada Jumat, 23 Oktober, Surya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Surya diperiksa untuk tersangka anggota DPR Patrice Rio Capella terkait dugaan penerimaan suap.
 
Usai diperiksa, Surya mengaku ditanya seputar pertemuan antara Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Patrice Rio Capella.
 
"Materi pertanyaan memang seputar dari pada masalah Pak Gatot, Bung Patrice Rio Capella, khususnya pertemuan di DPP Partai NasDem ya, nah ini digali sedemikian rupa dengan sedetil-detilnya dan dijawab juga dengan apa yang saya pahami," ujar Surya usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat 23 Oktober malam.
 
Surya tak merinci betul terkait pertemuan itu, namun ia mengaku sudah menjelaskan seluruhnya pada penyidik KPK. Ia pun bersedia jika harus diperiksa ulang apabila jawabannya masih diperlukan.
 
"Ini penting untuk memang sebuah transparansi, kalau diperlukan, kalau tidak ya tidak apa-apa. Saya telah tawarkan rekonstruksi ulang, kalau perlu live di stasiun TV, apa sih isinya pertemuan itu, siapa yang duduk, apa bicara, karena ini semua penting tapi itu terserah kepada penyidik," ujar mantan politikus Golkar itu.
 
Sebelumnya Rio dijadikan tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
 
Rio ditahan di Rutan Cipinang cabang Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Penahanan Rio sampai 20 hari ke depan sejak hari ini, Jumat.
 
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan