Darmawan Ginting (paling kanan) dan Amir Fauzi saat menjadi saksi untuk Kaligis-----Ant/Hafidz Mubarak
Darmawan Ginting (paling kanan) dan Amir Fauzi saat menjadi saksi untuk Kaligis-----Ant/Hafidz Mubarak

Kasus Suap PTUN Medan, Hakim Amir Fauzi Divonis 2 Tahun Penjara

Meilikhah • 27 Januari 2016 12:06
medcom.id, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Amir Fauzi, hakim PTUN Medan yang didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis. Amir juga harus membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhut saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).
 
Putusan terhitung lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Amir dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Amir didakwa menerima suap sebesar USD5 ribu dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti terkait kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
 
Amir Fauzi bersama rekannya, Darmawan Ginting, merupakan anggota majelis hakim yang diketuai Tripeni Irianto Putro yang menangani perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal untuk badan usaha milik pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
 
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Amir Fauzi terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sebelum Amir, rekannya Darmawan Ginting telah lebih dulu divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan pidana kurungan selama dua tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Sama seperti Amir, Darmawan juga diduga sama-sama menerima uang suap sebesar USD5.000 dari Gatot dan Evy.
 
Darmawan pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan