medcom.id, Jakarta: Terdakwa penerima suap penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, tiba-tiba meneteskan air mata di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tripedi terisak. Ia tak bisa menahan sesal, saat majelis bertanya soal anaknya.
Air mata Tripeni berderai. Dengan tertunduk, Ketua nonaktif PTUN Medan ini terbata-bata menjawab pertanyaan majelis. Dia rupanya teringat kepada dua anaknya.
"Yang satu semester tiga, yang kedua kelas lima SD," ujar Tripeni saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Hakim Ketua Saiful Arif yang memeriksa Tripeni kemudian meminta Tripeni sabar. Saiful seolah sadar, Tripeni yang duduk di kursi pesakitan pernah duduk di kursi yang ditempatinya dalam sebuah sidang. Tapi dalam kesempatan ini, keduanya duduk berseberangan sebagai pengadil dan yang diadili.
"Bapak yang sabar, ini kan namanya musibah," ucap Saiful.
Tripeni adalah terdakwa kasus suap di PTUN Medan. Dia mengakui telah menerima uang yang diberikan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, yang jadi perantara dari O.C. Kaligis. Duit buat pemulusan putusan perkara yang ditanganinya.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa penerima suap penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, tiba-tiba meneteskan air mata di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tripedi terisak. Ia tak bisa menahan sesal, saat majelis bertanya soal anaknya.
Air mata Tripeni berderai. Dengan tertunduk, Ketua nonaktif PTUN Medan ini terbata-bata menjawab pertanyaan majelis. Dia rupanya teringat kepada dua anaknya.
"Yang satu semester tiga, yang kedua kelas lima SD," ujar Tripeni saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Hakim Ketua Saiful Arif yang memeriksa Tripeni kemudian meminta Tripeni sabar. Saiful seolah sadar, Tripeni yang duduk di kursi pesakitan pernah duduk di kursi yang ditempatinya dalam sebuah sidang. Tapi dalam kesempatan ini, keduanya duduk berseberangan sebagai pengadil dan yang diadili.
"Bapak yang sabar, ini kan namanya musibah," ucap Saiful.
Tripeni adalah terdakwa kasus suap di PTUN Medan. Dia mengakui telah menerima uang yang diberikan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, yang jadi perantara dari O.C. Kaligis. Duit buat pemulusan putusan perkara yang ditanganinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)