Direktur PT Pelindo II RJ Lino--MI/Mohamad Irfan
Direktur PT Pelindo II RJ Lino--MI/Mohamad Irfan

Rabu Pekan Ini, RJ Lino Akan Diperiksa di Bareskrim

Meilikhah • 16 November 2015 10:35
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Pelindo II RJ Lino pekan ini bakal melanjutkan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Rencananya Lino akan hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, Rabu tanggal 18 November.
 
"Pak Lino sudah janji hadir hari Rabu tanggal 18 November pukul 10.00 WIB," kata Fredrich Yunadi, kuasa hukum RJ Lino saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2015).
 
Frederich memastikan Lino bakal hadir dalam pemeriksaan lanjutan, meskipun tidak ada surat panggilan. Pasalnya, Lino sudah janji secara lisan kepada penyidik bahwa dia tak akan mangkir.

Menurut Frederich, pemeriksaan hari ini bukanlah pemeriksaan Lino melainkan tiga orang staf PT Pelindo yang akan diperiksa. Namun Frederich tak merinci siapa saja yang akan diperiksa.
 
"Untuk Senin ada surat panggilan untuk tiga staf Pelindo yang dikirim oleh saudara Golkar (penyidik) pada tanggal 12 November kemarin," terangnya.
 
Senin 9 November, Lino diperiksa 10 jam di Bareskrim, Mabes Polri. Lino mengaku dalam pemeriksaan itu, Ia dicecar soal jabatannya sebagai Direktur.
 
Selain itu, Lino juga mengaku jika penyidik mencecarnya perihal tugas dan fungsinya sebagai Direktur. Ia mengklaim pengadaan 10 mobil crane sudah sesuai ketentuan.
 
Lino mengatakan, dirinya siap untuk kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Sebab, penyidik masih membutuhkan keterangan Lino.
 
Usai diperiksa penyidik selama sepuluh jam, Lino secara detail menyampaikan apa yang telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Lino yakin pengadaan 10 unit mobile crane oleh perusahaannya sesuai ketentuan. Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengaudit dan tidak menyatakan ada kerugian negara.
 
Lino menjelaskan, awal mula pengadaan mobile crane pada 2011. Saat itu, PT Pelindo mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit mobile crane dengan anggaran Rp58,9 miliar. Tujuan pengadaan untuk kecepatan penanganan barang di pelabuhan.
 
Menteri BUMN menyetujui pengadaan mobile crane sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Lelang pertama pada Agustus 2011 diikuti lima perusahaan, yakni PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd.
 
Namun, menurut Lino, lelang dianggap gugur lantaran penawaran harga vendor pada alat tertentu (khususnya kapasitas 65 ton) lebih tinggi dibandingkan harga perkiraan sendiri (HPS).
 
Lelang kedua diikuti enam perusahaan dibuka pada November 2011. Peserta lelang adalah PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa, Guanxi Narishi Century M&E Equipment Co. Ltd dan PT Ifani Dewi.
 
Pada Januari 2012, Guanxi Narishi dinyatakan keluar sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran setelah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp45.949.200.000. Setelah negosiasi, harga turun menjadi Rp 45.650.000.000.
 
"Harga ini lebih rendah dari anggaran dalam RKAP dan masih di bawah HPS," kata Lino melalui pers rilis kepada wartawan di Mabes Polri, Senin 9 November.
 
Lino menepis tudingan pengadaan mobile crane merugikan keuangan negara. "Faktanya harga pengadaan lebih rendah dibandingkan yang dianggarkan perusahaan," ucapnya.
 
Dia menegaskan pengadaan 10 unit mobile crane sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 2014. Hasil audit BPK merekomendasikan PT Pelindo II mengenakan sanksi maksimun lima persen kepada kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
 
"Hasil audit tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara," ujar Lino.
 
Penyidik Bareskrim Polri menilai harga pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II tidak wajar. Berdasarkan penelusuran tim penyelidik, diketahui harga satuan mobile crane sesuai dengan spesifikasi barang yang dibeli Pelindo II hanya sekitar Rp2,4 miliar per unit.
 
"Kalau beli di distributor penjual barang spesifikasi itu paling tinggi Rp2,4 miliar. Kalau 10 unit sekitar Rp24 miliar. Itu proyeknya senilai Rp45,5 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak, Kamis 3 September.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan