Gayus Tambunan--Foto:Yudhi Mahatma/Antara
Gayus Tambunan--Foto:Yudhi Mahatma/Antara

Kuasa Hukum: Gayus Keluar Lapas Sesuai Prosedur Hukum

Damar Iradat • 22 September 2015 04:19
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Gayus Halomoan Tambunan, Untung Sunaryo mengatakan, keluarnya Gayus dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sudah sesuai prosedur hukum yang ada.
 
"Jadi ada tiga hal, pertama, tolong jangan digeneralisir, karena sudah warga binaan, sudah jadi napi, sudah ada di lapas, kemudian dalam lapas ada aturan yang ketat, proses keluar harus ada prosedur," kata Untung saat dihubungi wartawan, Senin (21/9/2015).
 
Menurut Untung, napi diperbolehkan keluar dari lapas karena hal-hal tertentu. Misal, sakit yang ada putusan dari dokter, menjalani persidangan yang ada surat panggilannya.

"Itu juga dengan pengawalan petugas. Saya yakin (Gayus) keluar dengan prosedur yang sah, sesuai dengan PPLP," sambung dia.
 
Terkait foto Gayus di sebuah restoran bersama dua wanita yang ramai jadi perbincangan itu, Untung mengaku tidak menangani kasus tersebut. Tapi, ia yakin prosedur keluarnya Gayus sudah sesuai hukum.
 
"Untuk yang kasus itu (foto Gayus di restoran) saya enggak menangani, memang proses hukumnya seperti itu. Saya harapkan kalau ada hal seperti ini, cari kebenaran sampai maksimal," kata Untung.
 
"Selaku lawyer, ada keadilan yang seimbang. Mau dimiskinkan, harta disita, tapi disatu sisi, hak hukum juga harus diperhatikan. Hukuman yang diterima 30 tahun sesuai peraturan, pidana paling lama 20 tahun, diambil pidana tertinggi. Jadi, kalau Gayus dari sekian perkaranya 30, hukuman tertinggi inilah yang sesuai Undang-undang. Inilah yang dijalani," tandas dia.
 
Keluarnya Gayus dari tahanan tak seperti yang diberitakan pengguna Facebook, Baskoro Endrawan. Baskoro menyebut Gayus keluar tahanan dan makan-makan di restoran bersama dua rekannya. Gayus, kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak, hendak menghadiri sidang cerai istrinya yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan