Didit dan kedua orang tuanya di PN Bekasi. Foto:  MTVN/Ilham Wibowo
Didit dan kedua orang tuanya di PN Bekasi. Foto: MTVN/Ilham Wibowo

Orang Tua Korban Salah Tangkap Berharap Keadilan Hakim

Ilham wibowo • 06 Januari 2016 15:12
medcom.id, Bekasi: Nur Aziz, 64, ayah Didit Adi Priyatno, hadir pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi. Ia yakin anaknya tak bersalah dan berharap hakim memberikan putusan yang adil.
 
"Kami ini orang susah, hanya mencari kebenaran. Saya yakin anak saya tidak bersalah," kata Nur kepada Metrotvnews.com di gedung Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (6/1/2015)
 
Didit, warga Margahayu, Bekasi Timur, diduga korban salah tangkap. Polisi menangkap Didit karena diduga terlibat tawuran.

Darmin, 57, ibunda Didit, juga menyaksikan sidang vonis. Ia memegang erat tangan Didit dan berusaha meyakinkan anaknya itu akan bebas siang ini.
 
"Semoga sidang ini berjalan adil. Saya ingin anak saya cepat pulang," ujar Darmin.
 
Kuasa hukum Didit, Johanes Gea berharap, kliennya divonis bebas. Sebab, menurut delapan saksi yang dihadirkan LBH Jakarta, Posisi Didit jauh dari Yosafat, korban meninggal dalam tawuran pemuda Rawasemut dengan Margahayu, 21 Juni, dini hari.
 
Selain itu, lanjut Johanes, bukti-bukti yang disodorkan polisi di persidangan tidak menguatkan kalau Didit adalah pembunuh Yosafat. Polisi hanya menyodorkan alat tanpa dilengkapi bukti sidik jari.
 
"Tak ada tes sidik jari dan luminol. Luka korban juga berbeda dengan barang bukti," ujar dia.
 
Menurut Johanes, saat pemeriksaan kliennya dalam keadaan terpaksa sehingga mengaku sebagai pembunuh Yosafat. Didit dipukul, ditendang, dan kepalanya dibungkus kantong plastik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan