Ketua KPK nonaktif Abraham Samad---MTVN/Deny
Ketua KPK nonaktif Abraham Samad---MTVN/Deny

Abraham Samad Nilai Kasusnya tak Layak Disidang

Deny Irwanto • 06 Oktober 2015 17:44
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menilai kasus pemalsuan dokumen yang menjeratnya tidak layak disidang. Kasus ini diada-adakan.
 
"Menurut saya sangat tidak adil kalau kasus kita dilimpahkan ke pengadilan, harus dihentikan," kata Samad di kantor Litbang KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).
 
Samad menilai, tidak adil bila kasusnya dimasukkan ke pengadilan. Dia bersikeras menjadi korban kriminalisasi sehingga menjadi tersangka. "Jadi bukan masalah takut atau enggak takut," ungkap dia.

Apalagi, kata Abraham, pemalsuan itu tak tak pernah dilakukan sehingga dokumennya tidak pernah ada. "Kalau kamu tidak melakukan kejahatan terus kamu dibawa ke pengadilan untuk disidangkan karena tuduhan melakukan kejahatan, itu kan rasanya tidak adil. Bukan masalah nanti di persidangan kita buka," kata Abraham.
 
Selain mengomentari kasusnya, Samad juga mengomentari perkara pengarahan pemberian kesaksian palsu di persidangan yang menyeret Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto dam kasus Penyidik KPK Novel Baswedan juga layak dihentikan.
 
"Bukan cuma saya (yang kasusnya harus dihentikan) dan Pak BW, yang lain juga Novel. Saya sih pada posisi itu," jelas dia.
 
Meski begitu, Samad menghormati proses hukum yang telah dijalankan aparat penegak hukum. "Tapi, kalau Anda tanya Saya, bahwa kasus saya dan yang lain-lainnya itu tidak layak disidangkan," tegas Ketua KPK Periode 2011-2015.
 
Pada 31 Agustus lalu, berkas perkara pemalsuan dokumen Abraham Samad dinyatakan lengkap alias P21 dan masuk ke penuntutan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Samad segara menghadapi sidang.
 
Sebelumnya, Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka. Dia terjerat perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan.
 
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat. Feriyani juga telah menjadi tersangka pemalsuan dokumen.
 
Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim diduga telah memalsukan dokumen. Dia masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Samad akhirnya dikenai Pasal 264 Ayat (1) Jo. Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 93 Undang-Undang RI No 23 tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU No 24 tahun 2013 tentang Kependudukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan