Jakarta: Pemerintah akan membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansel terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat lainnya kalangan masyarakat.
Komposisi itu menuai sorotan. Mayoritas anggota pansel yang terdiri atas unsur pemerintah itu dinilai mengundang kecurigaan publik.
"Komposisi yang lebih dominan unsur pemerintah ini tentu mengundang kecurigaan publik," ujar Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.
Komposisi itu berbeda daripada pansel capim KPK sebelumnya. Pada periode sebelumnya pansel didominasi dari unsur masyarakat.
"Pada tiga periode sebelumnya (2011-2023) pansel calon pimpinan KPK terdiri dari tujuh unsur masyarakat dan dua unsur pemerintah," ucap Orin.
Pihaknya meminta pansel capim KPK terdiri dari orang yang memiliki pengalaman dan rekam jejak aktif dalam pemberantasan rasuah. Seperti, unsur pegiat atau pemerhati isu-isu anti-korupsi.
"Tentu juga orang yang paham tentang kondisi KPK saat ini," ucap Orin.
Dia menekankan sosok pansel capim KPK harus memiliki pendirian yang teguh. Khususnya, terhadap prinsip menangani permasalahan kasus korupsi.
"Sebab, standar etik dan integritas KPK jauh dari harapan publik," ujar Orin.
Jakarta: Pemerintah akan membentuk
panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (
capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Pansel terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat lainnya kalangan masyarakat.
Komposisi itu menuai sorotan. Mayoritas anggota pansel yang terdiri atas unsur pemerintah itu dinilai mengundang kecurigaan publik.
"Komposisi yang lebih dominan unsur pemerintah ini tentu mengundang kecurigaan publik," ujar Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Mei 2024.
Komposisi itu berbeda daripada pansel capim KPK sebelumnya. Pada periode sebelumnya pansel didominasi dari unsur masyarakat.
"Pada tiga periode sebelumnya (2011-2023) pansel calon pimpinan KPK terdiri dari tujuh unsur masyarakat dan dua unsur pemerintah," ucap Orin.
Pihaknya meminta pansel capim KPK terdiri dari orang yang memiliki pengalaman dan rekam jejak aktif dalam pemberantasan rasuah. Seperti, unsur pegiat atau pemerhati isu-isu anti-korupsi.
"Tentu juga orang yang paham tentang kondisi KPK saat ini," ucap Orin.
Dia menekankan sosok pansel capim KPK harus memiliki pendirian yang teguh. Khususnya, terhadap prinsip menangani permasalahan kasus korupsi.
"Sebab, standar etik dan integritas KPK jauh dari harapan publik," ujar Orin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)