Tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa.
Tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa.

Diduga Ubah Identitas Anaknya, Ayah Pegi Berpeluang Dijerat Perintangan Penyidikan

Siti Yona Hukmana • 22 Juni 2024 08:03
Jakarta: Polri berpeluang menjerat ayah Pegi Setiawan (Pegi Perong) dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ). Pasalnya, ayah Pegi diduga mengganti identitas anaknya yang merupakan tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, itu menjadi Robi Irawan.
 
"Apakah nanti akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan yang lainnya. Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan. Sangat dimungkinkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Sabtu, 22 Juni 2024. 
 
Sandi mengatakan bukan hanya ayah Pegi yang bisa diusut terkait dugaan OOJ. Namun, keluarga pelaku lainnya juga diusut dalam dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Vina tersebut.

Pasalnya, Sandi mengungkap berdasarkan fakta di pengadilan ada saksi yang didatangkan oleh pengacara pelaku beserta orang tua para pelaku yang diminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya. 
 
Baca juga: Akui Anggotanya Kurang Teliti Usut Kasus Vina, Polri: Sudah Diberi Sanksi

Bahkan, saksi yang dihadirkan di pengadilan itu diming-imingi sejumlah uang agar mau tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dketahui dan dilihat. Namun, Sandi tak membeberkan sosok pelaku yang diduga melakukan perintangan penyidikan ini. 
 
"Jadi, sangat dimungkinkan nanti akan ada LP (laporan polisi) berikutnya apabila kasus ini berlanjut," ungkap jenderal bintang dua itu. 
 
Namun, Sandi mengatakan saat ini Polri sedang fokus menuntaskan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Menurutnya, langkah-langkah terhadap pelaku yang mencoba menutupi penyidikan itu disebut bagian lain yang bisa diselidiki. 
 
"Namun, yang utamanya saat ini adalah penyidik akan fokus bahwa pembunuhan sadis ini akan kita ungkap seterang terangnya. Siapapun pelakunya akan kita tindak sesuai undang undang yang berlaku," pungkas Sandi.
 
Untuk diketahui, Vina dan Eky mulanya diduga tewas akibat kecelakaan tunggal di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya dibunuh dengan sangat sadis. 
 
Polisi menetapkan 11 tersangka. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
 
Sementara itu, Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
 
Selain delapan tersangka, Polda Jabar menetapkan tiga buron. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani. 
 
Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif dari pelaku lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan