Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) tak terburu-buru membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus Pegi Setiawan. Penyidikan ini dihentikan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan polisi menghentikan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menjerat Pegi.
"Evaluasi dulu, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik baru," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Juli 2024.
Yusuf mengatakan penyidik perlu meminta pendapat ahli hukum pidana dalam menganalisa dan evaluasi. Dia mengaku sebelumnya telah menyarankan penyidik meminta pendapat ahli hukum pidana tersohor untuk pembuktian pidana kasus tersebut.
"Nah terkait dengan rencana. Apabila sudah dianaliasa dan dievaluasi apa yang mau dilakukan. Itu tadi, mintakan pendapat ahli hukum pidana yang tersohor yang sudah pernah kami sarankan punya pengalaman menang dalam praperadilan," ungkap Yusuf.
Di samping itu, Yusuf menyebut paling pertama Polda Jabar harus menjalankan putusan praperadilan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Menurutnya, langkah pertama telah dilakukan penyidik, yakni membebaskan Pegi pada Senin malam, 8 Juli 2024.
"Kedua, dilakukan analisa dan evaluasi terlebih dahulu apapun yang akan dilakukan setelah PS dibebaskan, penghentian penyidikannya dilakukan," pungkas Yusuf.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) tak terburu-buru membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus Pegi Setiawan. Penyidikan ini dihentikan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan polisi menghentikan kasus
pembunuhan Vina dan Eky yang menjerat Pegi.
"Evaluasi dulu, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik baru," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Juli 2024.
Yusuf mengatakan penyidik perlu meminta pendapat ahli hukum pidana dalam menganalisa dan evaluasi. Dia mengaku sebelumnya telah menyarankan penyidik meminta pendapat ahli hukum pidana tersohor untuk pembuktian pidana kasus tersebut.
"Nah terkait dengan rencana. Apabila sudah dianaliasa dan dievaluasi apa yang mau dilakukan. Itu tadi, mintakan pendapat ahli hukum pidana yang tersohor yang sudah pernah kami sarankan punya pengalaman menang dalam praperadilan," ungkap Yusuf.
Di samping itu, Yusuf menyebut paling pertama Polda Jabar harus menjalankan putusan praperadilan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Menurutnya, langkah pertama telah dilakukan penyidik, yakni membebaskan
Pegi pada Senin malam, 8 Juli 2024.
"Kedua, dilakukan analisa dan evaluasi terlebih dahulu apapun yang akan dilakukan setelah PS dibebaskan, penghentian penyidikannya dilakukan," pungkas Yusuf.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karenanya, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)